Kemenkumham Harmonisasi 30 Ranperkada Pangkalpinang, Tingkatkan Kualitas Hukum Daerah
Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berhasil melakukan harmonisasi 30 Ranperkada Kota Pangkalpinang pada tahun 2024, guna memastikan produk hukum daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenkumham Harmonisasi 30 Ranperkada Pangkalpinang, Tingkatkan Kualitas Hukum Daerah
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan harmonisasi sebanyak 30 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) Pemerintah Kota Pangkalpinang sepanjang tahun 2024. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan produk hukum daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Proses ini melibatkan kerjasama antara Kemenkumham dan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang dilaksanakan di Pangkalpinang pada Selasa lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Harun Sulianto, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang baik dengan Pemkot Pangkalpinang. Ia menekankan pentingnya harmonisasi ranperkada untuk menjaga kualitas dan kesesuaian produk hukum daerah dengan peraturan nasional. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berlandaskan hukum.
Dari 30 rancangan produk hukum yang diharmonisasi, terdapat delapan rancangan peraturan daerah (ranperda) dan 22 ranperkada. Harmonisasi ini dilakukan berdasarkan amanat Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses ini menjamin kepatuhan dan konsistensi peraturan daerah dengan hukum nasional, sehingga tercipta sistem hukum yang terintegrasi dan efektif.
Pentingnya Kehadiran Pimpinan Tinggi Pratama
Harun Sulianto juga menekankan pentingnya kehadiran pimpinan tinggi pratama dari Pemkot Pangkalpinang dalam rapat harmonisasi. Kehadiran mereka dinilai sebagai indikator penting dalam penilaian indeks reformasi hukum. Hal ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab Pemkot Pangkalpinang dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
Ia berharap agar setiap pembahasan ranperda atau ranperkada dihadiri oleh pimpinan tinggi pratama terkait, sehingga proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara cepat dan efisien. Hal ini akan mempercepat proses penyelesaian harmonisasi dan penerbitan produk hukum yang berkualitas.
Lebih lanjut, Harun Sulianto juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan harmonisasi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Targetnya adalah menyelesaikan proses pengharmonisasian ranperda dan ranperkada dalam waktu lima hari kerja.
Apresiasi Pemkot Pangkalpinang
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang, Ahmad Subekti, memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel atas dukungan dan kontribusi dalam pengharmonisasian ranperda dan ranperkada. Ia meyakini bahwa produk hukum yang berkualitas akan meningkatkan mutu dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah Kota Pangkalpinang akan lebih berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Kerjasama yang baik antara Kemenkumham dan Pemkot Pangkalpinang menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Proses harmonisasi ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam membangun sistem hukum yang kuat dan konsisten di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Ke depannya, diharapkan kerjasama yang baik antara Kemenkumham dan Pemkot Pangkalpinang akan terus berlanjut, guna memastikan seluruh produk hukum daerah di Pangkalpinang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.