Kemenkumham Sulteng Harmonisasi Rapergub untuk Program 'Berani Cerdas' dan 'Berani Sehat'
Kemenkumham Sulteng telah memfasilitasi harmonisasi dua Rapergub di Sulawesi Tengah untuk mendukung program pemerintah 'Berani Cerdas' dan 'Berani Sehat', memastikan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) guna mendukung program unggulan Pemerintah Provinsi Sulteng, yaitu 'Berani Cerdas' dan 'Berani Sehat'. Proses ini melibatkan tim perancang dari Kemenkumham Sulteng dan pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Sulteng. Harmonisasi tersebut bertujuan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, mudah dipahami, dan efektif dalam pelaksanaannya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Palu pada Jumat lalu.
Kedua Rapergub yang diharmonisasi adalah Rapergub Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dan Rapergub tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan. Kedua rancangan peraturan ini dinilai sangat strategis karena langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat Sulteng, khususnya dalam sektor kesehatan dan pendidikan. Proses harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan implementasi program 'Berani Sehat' dan 'Berani Cerdas' yang dicanangkan oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny A. Lamdjido berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan berpihak pada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng menekankan pentingnya harmonisasi sebagai langkah preventif. "Harmonisasi diperlukan sebagai langkah preventif agar peraturan Gubernur yang akan diberlakukan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan multitafsir, dan memiliki daya laku yang kuat dalam pelaksanaan," ujar Rakhmat Renaldy. Beliau juga menjelaskan bahwa harmonisasi memastikan kesesuaian Rapergub dengan norma hukum nasional, sehingga regulasi yang tercipta efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Proses Harmonisasi Rapergub
Proses harmonisasi yang dilakukan oleh tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama pemrakarsa dari Pemprov Sulteng meliputi pengkajian mendalam setiap pasal dalam kedua Rapergub. Penelaahan dilakukan secara cermat dari berbagai aspek, mulai dari legalitas dan sistematika peraturan perundang-undangan hingga urgensi substansi. Tujuannya adalah untuk menjamin keterpaduan norma dan kepastian hukum dalam setiap pasal yang tertuang dalam Rapergub tersebut. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Tim perancang secara teliti membedah dan mengkaji setiap pasal, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mereka juga memperhatikan aspek sistematika dan urgensi substansi agar regulasi yang dihasilkan terpadu dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Proses ini menjamin bahwa Rapergub yang akan ditetapkan tidak akan menimbulkan konflik hukum atau multitafsir di kemudian hari.
Hasil dari rapat harmonisasi ini akan menjadi masukan berharga bagi Gubernur Sulawesi Tengah dalam proses finalisasi dan penetapan kedua Rapergub tersebut. Dengan demikian, regulasi yang akan diberlakukan diharapkan benar-benar matang, legal, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik di Sulawesi Tengah.
Dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah
Kedua Rapergub ini merupakan instrumen hukum penting dalam mendukung program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu 'Berani Sehat' dan 'Berani Cerdas'. Rapergub Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah akan menjadi payung hukum dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Sementara itu, Rapergub tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan akan memberikan kerangka hukum yang jelas dalam penyaluran bantuan pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kedua program tersebut dapat berjalan efektif dan efisien. Regulasi yang jelas dan terstruktur akan memudahkan pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas.
Kemenkumham Sulteng berperan aktif dalam memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Kanwil Kemenkumham Sulteng berharap, ke depannya, setiap regulasi daerah disusun secara matang, legal, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.