Kemenkumham Sultra Dukung Konut Wujudkan Pelayanan Kesehatan Ramah Anak
Kemenkumham Sulawesi Tenggara mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam menciptakan pelayanan kesehatan ramah anak melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang ramah anak. Dukungan ini diwujudkan melalui proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan harmonisasi ini berlangsung di Kendari pada Kamis, 20 Februari 2024, melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkumham Sultra dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh komitmen untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak, khususnya dalam akses terhadap pelayanan kesehatan yang aman dan nyaman. Raperbup tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh puskesmas di Konut dalam memberikan pelayanan yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan anak. Proses harmonisasi ini menandai langkah penting dalam memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga efektif di lapangan.
Kegiatan harmonisasi yang intensif ini membahas berbagai aspek Raperbup, mulai dari landasan hukum hingga teknis implementasinya. Hal ini menjamin peraturan yang akan diterbitkan benar-benar komprehensif dan mampu menjawab tantangan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi anak-anak di Kabupaten Konawe Utara. Partisipasi aktif dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe Utara, Endi Samrin, dan sejumlah pejabat terkait lainnya menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan komitmen ini.
Harmonisasi Raperbup: Langkah Menuju Pelayanan Kesehatan Ramah Anak
Proses harmonisasi Raperbup tentang Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas Kabupaten Konawe Utara dipandang sebagai langkah krusial dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi anak. Kemenkumham Sultra berperan aktif memastikan regulasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan selaras dengan kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan mampu menjadi acuan yang jelas dan terukur bagi petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menekankan komitmen lembaganya dalam mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan ramah anak di Kabupaten Konawe Utara. "Kami berkomitmen untuk mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang ramah anak di Kabupaten Konawe Utara. Ini adalah bentuk nyata perlindungan dan pemenuhan hak anak," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
Harapannya, Raperbup ini tidak hanya sekadar dokumen tertulis, tetapi benar-benar diimplementasikan secara efektif di seluruh puskesmas di Konut. Dengan demikian, anak-anak akan mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik, aman, dan nyaman, sesuai dengan hak-hak mereka. Proses harmonisasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang ramah anak.
Aspek yang Diharmonisasikan dalam Raperbup
Dalam proses harmonisasi, berbagai aspek penting dalam Raperbup dibahas secara mendalam. Aspek-aspek tersebut meliputi:
- Aspek Hukum: Pembahasan meliputi kesesuaian Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan terkait lainnya.
- Aspek Teknis Pelaksanaan: Tim membahas detail teknis implementasi Raperbup di lapangan, termasuk prosedur pelayanan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang dibutuhkan.
- Aspek Kebutuhan Masyarakat: Pertimbangan utama adalah bagaimana Raperbup dapat menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya anak-anak, dalam mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dengan membahas aspek-aspek tersebut secara menyeluruh, diharapkan Raperbup yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu memberikan panduan yang jelas bagi petugas kesehatan di lapangan. Hal ini akan memastikan pelayanan kesehatan ramah anak di Konut dapat terwujud secara optimal.
Kolaborasi antara Kemenkumham Sultra dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam menyusun Raperbup ini merupakan contoh nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perlindungan anak. Komitmen bersama ini diharapkan dapat menginspirasi daerah lain untuk turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.