Kemenperin Prioritaskan Pencegahan Barang Bajakan di Mangga Dua, Bukan Penindakan
Menanggapi laporan AS soal barang bajakan di Mangga Dua, Kemenperin fokus pada pencegahan impor barang bajakan melalui regulasi ketat, bukan penindakan di pasar.
Jakarta, 22 April 2025 - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Amerika Serikat (AS) terkait maraknya barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta. Sebagai respons, Kemenperin menekankan strategi pencegahan, bukan penindakan di pasar. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar barang bajakan masuk melalui jalur impor resmi atau e-commerce, memanfaatkan Pusat Logistik Berikat (PLB).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa upaya pencegahan dianggap lebih efektif. Salah satu langkah kunci adalah mewajibkan sertifikat merek bagi importir dan penjual online. Dengan demikian, produk bajakan dapat dicegah sebelum masuk ke pasar domestik Indonesia. Kemenperin telah berupaya merealisasikan hal ini melalui regulasi.
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki, merupakan wujud nyata komitmen tersebut. Peraturan ini mensyaratkan importir memiliki sertifikat merek untuk mendapatkan rekomendasi impor. Namun, upaya ini menghadapi kendala.
Regulasi Pencegahan dan Kendala yang Dihadapi
Febri mengungkapkan bahwa Permenperin Nomor 5 Tahun 2024, yang bertujuan menyaring barang bajakan, mendapat penolakan dari importir nakal dan kurang mendapat dukungan dari kementerian/lembaga (K/L) lain. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Permenperin tersebut "berumur pendek" dan tidak berlaku lagi karena perubahan Permendag No. 36 Tahun 2024 menjadi Permendag No. 8 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024. Akibatnya, kewajiban importir untuk menyertakan sertifikat merek pun hilang.
Kemenperin menyadari bahwa pengawasan dan penindakan di pasar domestik menghadapi tantangan besar. Volume impor barang bajakan yang tinggi dan luasnya pasar Indonesia membuat penindakan di pasar menjadi kurang efektif. Selain itu, delik aduan yang menjadi dasar penindakan juga sulit dipenuhi karena banyak pemegang merek berada di luar negeri.
Oleh karena itu, strategi pencegahan melalui regulasi yang ketat di jalur impor menjadi prioritas Kemenperin. Dengan mencegah barang bajakan masuk ke Indonesia, diharapkan peredaran barang bajakan di pasar domestik dapat ditekan secara signifikan.
Langkah Strategis Kemenperin dalam Memberantas Barang Bajakan
- Penegakan Regulasi Impor: Kemenperin terus berupaya memperkuat regulasi impor untuk mencegah masuknya barang bajakan.
- Kerjasama Antar Lembaga: Pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga untuk mendukung upaya pencegahan barang bajakan.
- Peningkatan Pengawasan: Peningkatan pengawasan di pelabuhan dan jalur masuk barang untuk mendeteksi barang bajakan.
- Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya barang bajakan dan pentingnya membeli produk asli.
Meskipun menghadapi tantangan, Kemenperin tetap berkomitmen untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat akibat barang bajakan. Upaya pencegahan melalui regulasi yang lebih kuat dan kerjasama antar lembaga diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih efektif dalam jangka panjang. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan industri nasional tetap menjadi prioritas utama.