Kementerian ATR Periksa Pejabat BPN Tangerang Terkait Sertifikat Ilegal di Pantai Utara
Kementerian ATR/BPN memeriksa pejabat Kantor Pertanahan Tangerang terkait penerbitan 266 sertifikat HGB dan HM ilegal di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang yang dinyatakan cacat prosedur dan materil, dan berpotensi dicabut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penerbitan sertifikat tanah ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Pemeriksaan melibatkan sejumlah pejabat Kantor Pertanahan Tangerang, termasuk mantan Kepala Kantor, yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) di kawasan pantai utara. Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya kejanggalan dan cacat prosedur dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari temuan sertifikat HGB dan HM yang dinyatakan cacat prosedur dan materil. Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala seksi hingga petugas juru ukur dan mereka yang terlibat dalam proses verifikasi dan pengesahan sertifikat. Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN memimpin investigasi internal untuk menyelidiki potensi pelanggaran kode etik dan disiplin.
Hasil penelitian dan evaluasi menunjukkan bahwa ratusan sertifikat yang diterbitkan untuk lahan di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang ternyata berada di luar garis pantai. Hal ini jelas melanggar aturan, karena wilayah tersebut seharusnya bukan properti pribadi dan tidak dapat disertifikasi. Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut dianggap cacat prosedur dan materil, sehingga statusnya otomatis dicabut dan dibatalkan.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa sebanyak 266 sertifikat HGB/HM yang berada di bawah laut telah dicocokkan dengan data peta dan terbukti berada di luar garis pantai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN berhak mencabut atau membatalkan sertifikat yang usianya belum mencapai 5 tahun tanpa perlu melalui proses pengadilan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah praktik-praktik ilegal di sektor pertanahan.
Selain memeriksa pejabat internal, Kementerian ATR/BPN juga memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam proses pengukuran lahan sebelum penerbitan sertifikat. Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa prosedur pengukuran tanah telah dijalankan sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran awal, ditemukan 263 bidang HGB yang telah diterbitkan, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, juga ditemukan 17 bidang sertifikat HM di kawasan yang sama. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap semua sertifikat yang terbukti berada di luar garis pantai.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan tata kelola pertanahan di Indonesia. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada lagi penerbitan sertifikat tanah yang cacat prosedur dan materil. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang.