Kendaraan Mewah Tersangka Suap CPO Disimpan di Rupbasan Kejagung
Kejaksaan Agung menyimpan sejumlah kendaraan mewah milik tersangka kasus dugaan suap putusan perkara korupsi ekspor CPO di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk perawatan yang lebih efektif dan efisien.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa sejumlah kendaraan mewah yang disita dari para tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan perawatan kendaraan-kendaraan mewah tersebut terjaga dengan baik dan efisien.
Menurut Kapuspenkum, penempatan barang bukti di Rupbasan bertujuan untuk optimalisasi perawatan. "Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan," ujar Harli Siregar. Ia menambahkan, "Supaya pemeliharaannya lebih efektif, lebih efisien, dan itu sudah fokus untuk penitipan dari barang bukti." Keputusan ini diambil untuk memastikan aset-aset tersebut terpelihara dengan baik selama proses hukum berlangsung.
Kasus dugaan suap ini sendiri telah menetapkan delapan tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Para tersangka yang telah ditetapkan meliputi berbagai pihak, termasuk panitera, advokat, dan hakim.
Barang Bukti Kendaraan Mewah yang Disita
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita berbagai barang bukti, termasuk sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua dari para tersangka. Rinciannya cukup mencengangkan, menunjukkan kekayaan yang signifikan diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut. Daftar barang bukti yang disita ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai skala dugaan korupsi yang terjadi.
Dari tersangka Ariyanto (AR), penyidik berhasil menyita satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dan dua unit mobil Land Rover. Selain mobil mewah, penyidik juga menyita 21 unit sepeda motor mewah berbagai merek, termasuk Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh unit sepeda.
Tersangka lain, Ali Muhtarom (AM), juga turut menyumbang satu unit mobil Toyota Fortuner ke daftar barang bukti yang disita. Sementara itu, dari tersangka Muhammad Syafei (MSY), penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton. Jumlah dan jenis kendaraan yang disita menunjukkan adanya dugaan aliran dana yang signifikan terkait kasus ini.
Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu: WG (Wahyu Gunawan), MS (Marcella Santoso), AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta), DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), AM (Ali Muhtarom), dan MSY (Muhammad Syafei). Para tersangka ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk hakim, panitera, dan advokat, yang menunjukkan dugaan keterlibatan sistemik dalam kasus ini.
Proses hukum terus berjalan, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Penyimpanan kendaraan mewah di Rupbasan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan barang bukti terjaga dengan baik dan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap keadilan akan ditegakkan.