Kepala BKN Ajak Jajarannya Reviu Grand Design Manajemen ASN
Kepala BKN, Zudan Arif, mengajak jajarannya untuk meninjau kembali desain besar pengelolaan ASN guna mendukung cita-cita negara sesuai UUD 1945, termasuk pengembangan karier dan uji kompetensi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengajak seluruh jajarannya untuk melakukan peninjauan kembali terhadap grand design tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan ASN selaras dengan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Inisiatif ini diumumkan pada Rabu lalu di Jakarta.
Zudan menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap grand design manajemen ASN yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis BKN. Ia mempertanyakan kesesuaian desain tersebut dengan peran 4,7 juta ASN dalam mendukung cita-cita bangsa. "BKN harus reviu apakah grand design manajemen ASN saat ini telah memproyeksikan bagaimana peran 4,7 juta ASN yang ada sekarang didesain untuk mendukung cita-cita bangsa dalam UUD NRI Tahun 1945," tegas Zudan.
Menurutnya, pengecekan ulang ini krusial agar pengelolaan ASN bisa sesuai dengan kebutuhan dan tantangan negara saat ini. Zudan memberi contoh perlunya penyesuaian dalam pengembangan karier ASN, termasuk peran gelar akademik dalam meningkatkan pendidikan dan kinerja ASN.
Reviu Grand Design: Fokus pada Kemudahan dan Peningkatan Kapasitas ASN
Zudan juga mendorong agar manajemen ASN berorientasi pada kemudahan dan peningkatan kapasitas serta kapabilitas ASN. Salah satu contohnya adalah penyesuaian sistem uji kompetensi pada jabatan fungsional. Ia menginginkan agar uji kompetensi tidak menjadi penghambat karier pegawai.
Sebagai instansi pembina jabatan fungsional kepegawaian (JFK), BKN telah meningkatkan frekuensi uji kompetensi dari empat kali menjadi 12 kali setahun. Selain itu, BKN juga menerapkan kebijakan remedial yang hanya fokus pada komponen hasil uji kompetensi yang bernilai kurang. Hal ini dinilai sebagai bentuk kemudahan dan peningkatan efisiensi.
Zudan mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pengelolaan manajemen ASN yang mendukung kinerja dan karier ASN. Ia berharap BKN terus memberikan layanan manajemen ASN yang berdampak positif, baik bagi organisasi maupun ASN itu sendiri.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
Lebih lanjut, Zudan menekankan pentingnya dampak kinerja layanan BKN yang dirasakan oleh masyarakat umum dan pemangku kepentingan, termasuk ASN secara individual. Layanan BKN harus memberikan kontribusi nyata dan dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.
Ia juga mengimbau jajarannya di tingkat kedeputian untuk proaktif meninjau ulang tata kelola manajemen ASN yang ada. Peninjauan ini perlu mempertimbangkan kebutuhan pemerintah, terutama terkait jenis formasi yang dibutuhkan negara. Hal ini menunjukkan komitmen BKN untuk terus beradaptasi dan memperbaiki sistem manajemen ASN.
Dengan melakukan reviu menyeluruh terhadap grand design manajemen ASN, BKN berharap dapat menciptakan sistem yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh ASN di Indonesia. Tujuan akhirnya adalah untuk mendukung tercapainya tujuan bernegara dan peningkatan kualitas pelayanan publik.