Kepastian Hukum Pengelolaan FTZ Kepri Dipercepat, Target Investasi Rp7-15 Triliun per Semester
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura tekankan pentingnya kepastian hukum pengelolaan FTZ di Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun untuk menarik investasi signifikan dan bersaing dengan Singapura dan Malaysia.
Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri), Nyanyang Haris Pratamura, menekankan perlunya kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas (FTZ) di Bintan, Tanjungpinang, dan Tanjung Balai Karimun. Hal ini disampaikan di Tanjungpinang, Rabu (26/2), sebagai upaya untuk mengoptimalkan kinerja Badan Pengusahaan (BP) di ketiga wilayah tersebut dan menyamai keberhasilan BP Batam dalam menarik investasi.
Menurut Wagub Nyanyang, pertemuan dengan seluruh pengelola BP merupakan langkah awal untuk mempercepat pengembangan FTZ dan meningkatkan investasi di Kepri. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah legalitas hukum BP. Surat resmi juga akan dikirimkan ke kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian legal standing BP di ketiga kawasan FTZ tersebut.
Target investasi Kepri pada tahun 2025 cukup ambisius, yaitu mencapai Rp7-15 triliun per semester. Namun, realisasi investasi di kawasan FTZ masih terhambat karena belum tuntasnya legal standing kelembagaan BP. Persaingan dengan Singapore Economic Zone dan Iskandar Economic Zone di Johor, Malaysia, yang lebih siap dalam menarik investasi, juga menjadi tantangan yang harus dihadapi Kepri.
Percepatan Penyelesaian Legal Standing BP FTZ
Wagub Nyanyang menyadari pentingnya percepatan penyelesaian masalah legal standing BP FTZ. Kejelasan status hukum ini sangat krusial untuk menarik investor dan meningkatkan daya saing Kepri. "Kita butuh investasi menyeluruh, bukan hanya di Batam, tetapi juga di Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun," tegas Nyanyang. Ia berharap dengan adanya kepastian hukum ini, investasi di Kepri dapat meningkat signifikan.
Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mengatasi hambatan tersebut. Langkah-langkah konkrit telah dan akan terus dilakukan untuk memastikan legal standing BP di tiga wilayah FTZ tersebut segera diselesaikan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi investor baik domestik maupun asing.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan terus berupaya meningkatkan infrastruktur pendukung dan memberikan insentif investasi yang lebih menarik. Dengan demikian, Kepri dapat bersaing secara kompetitif dengan kawasan ekonomi lainnya di kawasan regional.
Tantangan dan Hambatan Pengelolaan FTZ
Kepala BP Karimun, Faisal Riza, mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pengelolaan FTZ. Salah satu kendala utama adalah ketidakjelasan status kelembagaan BP yang menghambat operasional dan koordinasi dengan instansi terkait. Tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan BP juga memperumit birokrasi dan pengambilan keputusan.
Faisal Riza juga menyoroti kesulitan dalam memungut pendapatan dari aktivitas ekonomi di kawasan FTZ. Kurangnya infrastruktur pendukung serta regulasi dan insentif investasi yang kurang menarik bagi investor juga menjadi tantangan tersendiri. Kondisi ini tentunya menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan FTZ.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, BP Karimun mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) guna memperkuat landasan hukum BP. Hal ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan FTZ berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.
Penerbitan Kepres tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh BP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan demikian, pengelolaan FTZ dapat berjalan optimal dan berkontribusi pada peningkatan perekonomian daerah.
Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi
Untuk mencapai target investasi yang ambisius, diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Pengusahaan (BP). Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi investor.
Penyelesaian masalah legal standing BP FTZ merupakan langkah penting untuk membuka peluang investasi yang lebih besar di Kepri. Dengan adanya kepastian hukum, investor akan lebih percaya diri untuk berinvestasi di kawasan FTZ, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan pengembangan FTZ di Kepri tidak hanya akan memberikan manfaat bagi daerah, tetapi juga akan berkontribusi pada perekonomian nasional. Oleh karena itu, percepatan penyelesaian legal standing BP FTZ merupakan langkah strategis yang harus segera direalisasikan.