Kericuhan di Kawasan IMIP Morowali: Kronologi Lengkap dan Imbas Aturan Penggunaan Bus
Polda Sulteng ungkap kronologi kericuhan di PT IMIP Morowali akibat aturan baru penggunaan bus karyawan kontraktor, mengakibatkan kerugian materiil dan satu polisi terluka.
Kericuhan yang mengakibatkan kerugian materiil dan satu anggota kepolisian terluka terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (2/3). Insiden ini bermula dari larangan pihak keamanan IMIP terhadap karyawan kontraktor yang menggunakan mobil pickup untuk masuk ke kawasan industri, sesuai Surat Edaran baru terhitung 1 Maret 2025. Peristiwa ini melibatkan karyawan kontraktor yang merasa dirugikan dan pihak keamanan PT IMIP.
Dua lokasi menjadi pusat kericuhan. Pertama, di Pos Pintu Masuk Bandara IMIP, Desa Keurea, sekitar pukul 05.00 WITA. Karyawan kontraktor yang hendak masuk dengan mobil pickup ditolak karena melanggar aturan baru yang mewajibkan penggunaan bus. Negosiasi yang dilakukan gagal, berujung pada perusakan satu mobil double cabin safety dan pembakaran pos keamanan.
Lokasi kedua adalah Pos Poltek di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Di sini, karyawan kontraktor yang juga ditolak karena tidak menggunakan bus melakukan aksi serupa: membakar dua unit kendaraan double cabin safety dan pos keamanan. Dalam peristiwa ini, seorang anggota kepolisian yang bertugas mengalami luka-luka.
Kronologi Kericuhan dan Pelanggaran Aturan
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, kericuhan berawal dari penerapan aturan baru penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor dan LPTKS yang beroperasi di IMIP. Aturan ini, menurut pihak IMIP, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pekerja, mengingat tingginya angka kecelakaan yang disebabkan penggunaan mobil pickup atau truk untuk mengangkut karyawan.
Pihak IMIP mengklaim telah mensosialisasikan aturan ini sejak tahun lalu. Namun, karyawan kontraktor yang terdampak aturan tersebut tampaknya belum sepenuhnya memahami atau menerima kebijakan tersebut, sehingga memicu aksi anarkis.
Peristiwa ini mengakibatkan kerugian materiil yang cukup besar bagi PT IMIP. Kerusakan meliputi tiga unit kendaraan double cabin safety yang dibakar dan dua unit bangunan pos keamanan yang rusak dan terbakar.
Penjelasan Pihak IMIP dan Dampak Kericuhan
Head of Media Relations Department PT IMIP, Dedy Kurniawan, menjelaskan bahwa aturan penggunaan bus merupakan upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pekerja kontraktor serta mematuhi regulasi pemerintah. Ia menegaskan bahwa sosialisasi aturan ini telah dilakukan sejak tahun lalu.
Namun, aksi anarkis yang dilakukan oleh sebagian karyawan kontraktor menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan dan menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya operasional PT IMIP. Peristiwa ini juga menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sosialisasi aturan yang telah dilakukan.
Polda Sulteng saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara detail penyebab kericuhan dan memproses hukum para pelaku.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait, baik perusahaan maupun pekerja, untuk selalu mengutamakan dialog dan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan. Penerapan aturan yang ketat perlu diimbangi dengan sosialisasi yang efektif dan komprehensif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan reaksi negatif.