Kerjasama Kemendiktisaintek-Kemenkes Perbaiki Seleksi PPDS Dokter Spesialis
Kemendiktisaintek dan Kemenkes berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas seleksi PPDS dokter spesialis melalui panitia seleksi bersama, demi pemerataan dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Kemendikbudristek dan Kemenkes resmi bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan dokter spesialis. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama tentang Panitia Seleksi Bersama Penerimaan Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis (PPDS) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Kesehatan (Menkes) pada 22 Januari 2024.
Langkah ini merupakan upaya konkret dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kolaborasi antar kementerian dan pemangku kepentingan lainnya dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran dan kesehatan secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia.
Mendikbudristek menekankan pentingnya peningkatan kapasitas produksi dokter spesialis. Namun, hal ini harus diimbangi dengan strategi distribusi yang efektif dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Pemenuhan akses, kuantitas, dan kualitas pendidikan dokter spesialis membutuhkan sinergi kebijakan kedua kementerian, yang diwujudkan lewat panitia seleksi bersama ini.
Panitia seleksi bersama ini terdiri dari pejabat kedua kementerian dan perwakilan dari seluruh fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menyelenggarakan program studi pendidikan dokter spesialis/subspesialis. Mendikbudristek dan Menkes akan menetapkan petunjuk teknis seleksi yang memastikan prosesnya objektif, kompeten, transparan, dan berbasis teknologi terintegrasi.
Sistem seleksi nasional PPDS dirancang untuk meningkatkan akses yang adil dan merata, tanpa mengabaikan kualitas dan keselamatan pasien. Hak dan kewajiban peserta didik dokter spesialis juga dijamin sesuai UU Kesehatan. Komite Bersama Kemendikbudristek dan Kemenkes akan menerbitkan kebijakan prioritas untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan layanan kesehatan bagi tenaga medis di Indonesia.
Target Indonesia Emas 2045 perlu diiringi dengan target Indonesia Sehat 2045. Hal ini membutuhkan sinergi sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan, khususnya dengan mengoptimalkan upaya preventif. Kebijakan baru dalam UU Kesehatan mendukung percepatan ini, yaitu penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis oleh Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) bekerja sama dengan Perguruan Tinggi (PT).
Sebagai tahap awal, telah terjalin kerja sama antara enam RSPPU dan empat PT mitra. Kerja sama ini melibatkan beberapa rumah sakit besar seperti RSJPD Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, RS Kanker Dharmais dengan FK Universitas Indonesia; RS Mata Cicendo dengan FK Universitas Padjadjaran; RS Pusat Otak Nasional dengan FK Universitas Airlangga; dan RS Ortopaedi Soeharso dengan FK Universitas Sebelas Maret. Kerja sama ini diharapkan menjadi model untuk meningkatkan kualitas pendidikan dokter spesialis di Indonesia.