KI DKI Jakarta: Akses Informasi Publik Adalah Hak Asasi Manusia
Komisi Informasi DKI Jakarta menekankan pentingnya akses informasi publik sebagai hak asasi manusia dan mengapresiasi komitmen Pemprov DKI dalam keterbukaan informasi.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta pada Sabtu, 26 April, menegaskan kembali pentingnya akses informasi publik sebagai hak asasi manusia (HAM). Pernyataan ini disampaikan menyusul komitmen berkelanjutan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan akses informasi bagi seluruh warga. Hal ini penting karena keterbukaan informasi merupakan pilar demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta oleh Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat.
Pemprov DKI Jakarta telah tujuh tahun berturut-turut dinilai sebagai badan publik yang informatif. Komitmen ini, menurut Harry, terus dipertahankan di setiap kepemimpinan. Hal ini menunjukkan konsistensi Pemprov DKI dalam mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Pentingnya keterbukaan informasi juga ditekankan mengingat kepemimpinan baru di DKI Jakarta. KI DKI mendorong agar keterbukaan informasi diintegrasikan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) melalui dukungan bersama eksekutif dan legislatif. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses informasi publik tetap terjaga dan diperkuat melalui regulasi yang jelas.
Akses Informasi Publik dan Peran KI DKI
KI DKI Jakarta memainkan peran krusial dalam mengawal pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan menyelesaikan sengketa informasi. Lembaga ini memastikan badan publik di DKI Jakarta menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi publik secara transparan dan akuntabel. Komitmen ini sejalan dengan visi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global yang transparan.
Pemprov DKI Jakarta, bersama KI DKI, berkomitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat berkontribusi pada kemajuan dan perkembangan Jakarta sebagai kota metropolitan.
Dukungan terhadap keterbukaan informasi bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga dari akademisi. Rektor Universitas AI Azhar Indonesia (UAI), Prof. Asep Saefuddin, mengingatkan kembali pentingnya UU KIP yang telah berlaku sejak 2008. UU ini memberikan hak bagi masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik.
Namun, Prof. Asep juga menekankan pentingnya pengelolaan informasi yang bijak. Tidak semua informasi bersifat publik dan harus diakses oleh semua orang. Masyarakat perlu memahami batasan informasi yang dapat diakses dan yang bersifat rahasia atau sensitif.
Pentingnya Literasi Informasi dan Pencegahan Hoaks
UU KIP, menurut Prof. Asep, bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi dan mendukung badan publik dalam menjalankan tugas secara transparan. Namun, ia juga mengingatkan tentang bahaya penyebaran hoaks yang dapat merusak tatanan sosial. Informasi palsu yang berulang-ulang dapat menciptakan persepsi yang salah di masyarakat.
Oleh karena itu, literasi informasi sangat penting. Masyarakat perlu mampu membedakan informasi yang benar dan akurat dari informasi palsu atau menyesatkan. Hal ini membutuhkan kesadaran dan kemampuan kritis dalam mengolah informasi yang diterima.
Dalam menyikapi informasi, masyarakat perlu mengutamakan kepentingan bersama dan mengesampingkan ego pribadi. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik yang dipicu oleh informasi yang salah atau tidak akurat. Keterbukaan informasi yang bertanggung jawab dan literasi informasi yang tinggi adalah kunci untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis dan sejahtera.
Dengan demikian, akses informasi publik yang transparan dan akuntabel, dibarengi dengan literasi informasi yang baik, menjadi kunci penting dalam pembangunan dan kemajuan suatu daerah, khususnya di DKI Jakarta.