KLH Bergerak Tegas: Kolaborasi Atasi 100 Titik Pembakaran Sampah Terbuka di Jakarta
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajak kolaborasi untuk mengatasi lebih dari 100 titik pembakaran sampah terbuka di Jakarta dan sekitarnya yang menjadi sumber polusi udara dan ancaman kesehatan.
Jakarta, 11 Maret 2024 (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengidentifikasi lebih dari 100 titik pembakaran sampah terbuka atau open burning di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Praktik ini menjadi salah satu sumber utama polusi udara yang mengancam kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, KLH mengajak berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam upaya penanggulangannya. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik open burning ini.
Dalam pembukaan kegiatan kolaborasi pengawasan emisi kendaraan bermotor di Jakarta Utara, Selasa lalu, Menteri Hanif menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar aturan pembakaran sampah terbuka. "Hampir ada mungkin lebih dari seratusan titik open burning paling tidak di Jakarta yang harus kita tangani. Tidak usah ragu-ragu kita tegakkan ada aturan, kita lakukan penegakan hukum dengan setegak-tegaknya," tegas Menteri Hanif.
Langkah kolaborasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kerjasama ini dinilai krusial untuk melakukan penyisiran dan penindakan terhadap praktik open burning yang masih terjadi di berbagai wilayah, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga daerah sekitarnya seperti Bekasi dan Karawang.
Penindakan Tegas dan Dampak Open Burning
Penindakan terhadap praktik open burning dinilai sangat penting karena dampaknya yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pembakaran sampah terbuka menghasilkan polusi udara yang berbahaya, dan pembakaran sampah plastik yang tidak sempurna dapat melepaskan partikel mikroplastik ke ekosistem. Selain itu, polutan seperti dioksin yang dihasilkan dari pembakaran sampah juga sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, turut hadir dalam kegiatan tersebut dan mendukung penuh langkah KLH. Mereka menyadari pentingnya kolaborasi untuk mengatasi masalah polusi udara yang kompleks ini. Kerjasama antar instansi dinilai sebagai kunci keberhasilan dalam memberantas praktik open burning.
Larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. KLH telah aktif melakukan penertiban terhadap sejumlah praktik open burning, termasuk yang dilakukan oleh tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Jabodetabek.
Langkah-langkah KLH dalam Penanggulangan Open Burning
KLH telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik open burning dengan melakukan berbagai upaya. Salah satu contohnya adalah penindakan hukum terhadap pengelola TPA ilegal di Limo, Depok, yang terbukti mencemari lingkungan dan berkontribusi terhadap polusi udara melalui pembakaran sampah terbuka. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH telah memproses kasus ini secara hukum.
KLH juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya open burning dan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari strategi penanggulangan open burning. Hal ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran sampah secara terbuka.
Upaya kolaborasi yang dilakukan KLH diharapkan dapat menekan angka open burning secara signifikan dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kerjasama yang solid antar instansi, diharapkan permasalahan polusi udara akibat open burning dapat teratasi.
Ke depannya, KLH akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap efektivitas program penanggulangan open burning. Mereka juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun swasta, dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih lestari.