KLH Paksa Korporasi Bongkar Bangunan di DAS Ciliwung, Ancaman Banjir Menghantui
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memaksa sejumlah korporasi membongkar bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang dinilai ilegal dan berpotensi meningkatkan risiko banjir.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah korporasi yang membangun di daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung. KLH akan mengeluarkan paksaan pemerintah untuk membongkar bangunan-bangunan tersebut, langkah yang diambil untuk mencegah peningkatan risiko banjir di wilayah tersebut. Tindakan ini merupakan respons atas pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di hulu DAS Ciliwung.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa KLH akan memberikan waktu kepada korporasi untuk membongkar bangunan secara mandiri. "Kami akan mengeluarkan paksaan pemerintah. Kami akan memberikan waktu bila mereka mau melakukan pembongkaran secara mandiri. Tapi bila tidak, ada batas waktu tertentu yang mungkin kami yang akan membongkar," tegas Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3).
Langkah tegas ini diambil setelah KLH menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh berbagai perusahaan. Pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko bencana alam, khususnya banjir di wilayah hilir DAS Ciliwung. KLH berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup.
Korporasi yang Terkena Sanksi
Salah satu perusahaan yang akan dikenai sanksi paksaan pemerintah adalah PT Sumber Sari Bumi Pakuan. Perusahaan ini membangun pabrik pengolahan teh tanpa melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Selain PT Sumber Sari Bumi Pakuan, beberapa korporasi yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas juga akan dikenai sanksi yang sama. Daftar perusahaan tersebut termasuk PT Pinus Foresta Indonesia, PT Karunia Puncak Wisata, PT Jelajah Handal Lintasan, CV Mega Karya Nurgraha, PT Bobobox Aset Management, dan PT Farm Nature & Rainbow ADD.
Tidak hanya itu, KLH juga tengah mendalami sengketa lingkungan hidup yang melibatkan PT Jaswita Lestari Jaya dan PT Eigerindo Multiproduk Industri. Kedua perusahaan ini diduga melakukan pembangunan di kawasan hulu DAS Ciliwung yang berdampak pada peningkatan potensi banjir. KLH akan menyelidiki secara menyeluruh dampak pembangunan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, KLH telah memasang papan pengawasan di beberapa lokasi, antara lain Summarecon Bogor, Golf Gunung Geulis, Rainbow Hills Golf, dan Perumahan Citra City Sentul. Pengawasan ini dilakukan di tujuh titik di DAS Bekasi. KLH memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan penghentian sementara dan pembongkaran mandiri setelah penerbitan paksaan pemerintah.
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
Untuk memastikan efektivitas pengawasan dan pembongkaran, KLH akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah. "Kami akan meminta bantuan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan juga DLH Provinsi Jawa Barat untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap beberapa area yang sudah kita pasang plang pengawasan kemarin. Tentunya ada kolaborasi antara kementerian dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun juga kabupaten," jelas Rizal Irawan.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pembongkaran bangunan ilegal dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. KLH menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup untuk melindungi lingkungan dan mencegah bencana alam. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen KLH dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pembangunan yang tidak ramah lingkungan di DAS Ciliwung telah menjadi perhatian serius. Pembongkaran bangunan-bangunan ilegal ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir dan melindungi ekosistem DAS Ciliwung. KLH berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk selalu mematuhi peraturan lingkungan hidup dalam setiap kegiatan pembangunan.
Dengan adanya pengawasan ketat dan kolaborasi yang baik antara KLH dan pemerintah daerah, diharapkan proses pembongkaran dapat berjalan lancar dan efektif. KLH berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia.