KLH Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tanpa Pandang Bulu, Sanksi Ormas hingga Pemda!
KLH menegaskan penegakan hukum lingkungan tanpa pandang bulu, termasuk ormas dan pemerintah daerah yang melanggar aturan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum ini berlaku bagi semua pihak, mulai dari organisasi masyarakat (ormas) hingga pemerintah daerah. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan hal ini usai kunjungan ke Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan di Jakarta Utara.
Hanif menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Cilincing, yang diduga dioperasikan oleh sebuah ormas. KLH memastikan tidak akan ada pengecualian dalam penegakan hukum lingkungan. "Jangankan ormas, pemerintah kabupaten dan provinsi saja kita kenakan sanksi hukum, apalagi yang lain," tegas Hanif.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk taat terhadap peraturan lingkungan yang berlaku. KLH tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar, demi menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Lingkungan
Hanif mencontohkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang telah diberikan kepada pengelola 343 TPA yang masih melakukan praktik open dumping atau penumpukan sampah secara terbuka. Beberapa TPA tersebut bahkan telah ditutup permanen karena melanggar ketentuan lingkungan, termasuk lokasinya yang berdekatan dengan badan air.
Selain sanksi administratif, KLH juga melakukan penegakan hukum pidana. Salah satu contohnya adalah kasus Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, yang dikenakan sanksi akibat kelalaian dalam menangani kebakaran sampah di TPA Jatiwaringin.
KLH juga mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa langkah serupa dapat diambil jika TPST Bantargebang mengalami kebakaran atau terbukti menyebabkan pencemaran akibat air dari limbah B3.
Keluhan Warga Cilincing Terhadap TPA Ilegal
Sebelumnya, warga di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan keberadaan tumpukan sampah di lokasi yang diduga merupakan TPA ilegal di dekat rumah mereka. Menurut keterangan warga, TPA ilegal ini telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir, dengan tumpukan sampah yang melebihi tinggi bangunan di sekitarnya.
Keberadaan TPA ilegal ini tentu sangat meresahkan warga, karena menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti bau tidak sedap, pencemaran lingkungan, dan potensi gangguan kesehatan. KLH diharapkan dapat segera menindaklanjuti keluhan warga ini dan menutup TPA ilegal tersebut.
KLH berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.