KND dan Kemenkumham Jalin Kerja Sama Pemenuhan Hak Disabilitas
Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Kementerian Hukum dan HAM berkolaborasi untuk mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak penyandang disabilitas, guna menghapus stigma dan mewujudkan paradigma hak asasi manusia.
Kolaborasi KND dan Kemenkumham untuk Percepatan Pemenuhan Hak Disabilitas
Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menjalin kerja sama untuk memperkuat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Nota kesepahaman yang ditandatangani pada 31 Januari 2024 di Jakarta, fokus pada pengarusutamaan perspektif HAM penyandang disabilitas.
Jonna Aman Damanik, Komisioner KND, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menghapus stigma negatif terhadap penyandang disabilitas. Hal ini penting karena stigma tersebut seringkali menghambat keberlangsungan hidup dan kesejahteraan mereka. Dengan mengarusutamakan perspektif HAM, diharapkan paradigma kebijakan terkait disabilitas dapat berubah secara signifikan.
Kolaborasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam isu-isu HAM, penguatan kelembagaan, pengembangan literasi, penelitian, studi komparasi, dan publikasi bersama. KND dan Kemenkumham juga sepakat untuk mendorong koordinasi dalam pengembangan instrumen dan indeks HAM, serta sistem pelaporan di tingkat nasional, regional, dan global.
Dasar Hukum dan Perubahan Paradigma
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi landasan hukum utama kerja sama ini. Undang-undang tersebut menjamin 22 hak dasar penyandang disabilitas, termasuk 4 hak spesifik perempuan dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas. Aturan ini menandai perubahan paradigma dari pendekatan amal (charity-based) menjadi pendekatan hak asasi manusia (human rights-based).
Implementasi Undang-Undang tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor, dan kolaborasi dengan Kemenkumham dinilai sebagai langkah strategis dalam mencapai tujuan tersebut. Kemenkumham memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Harapan ke Depan
Nota kesepahaman ini diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk mempercepat pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas, di mana semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat menikmati kehidupan yang setara dan bermartabat.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, sehingga mereka dapat berkontribusi penuh bagi pembangunan bangsa.