Komisi VI DPR Minta Pertamina Pastikan Kualitas BBM Sesuai Janji
Komisi VI DPR RI mendesak Pertamina memastikan kualitas BBM yang diterima konsumen sesuai standar setelah kasus dugaan korupsi dan isu penurunan kualitas Pertamax mencuat.
Jakarta, 4 Maret 2024 - Komisi VI DPR RI meminta PT Pertamina Patra Niaga menjamin konsumen BBM menerima produk sesuai yang dijanjikan. Desakan ini muncul setelah kasus dugaan mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun per tahun dan keresahan masyarakat terkait isu kualitas BBM, khususnya Pertamax, merebak.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo, menyatakan keprihatinan atas isu di media sosial yang menyebutkan Pertamax (RON 92) memiliki kualitas lebih rendah, yaitu setara Pertalite (RON 90). Hal ini, menurutnya, sangat merugikan konsumen. "Anggota kami banyak menanyakan kemungkinan-kemungkinan terjadinya permainan kualitas ini," ujar Adisatrya dalam keterangan tertulis.
Isu ini mendorong Komisi VI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Palmerah Utara, Jakarta, pada 3 Maret 2024. Sidak yang turut melibatkan Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi, bertujuan untuk mengecek penjualan dan kualitas BBM, termasuk pengambilan sampel Pertamax.
Penurunan Penjualan Pertamax dan Klarifikasi Pertamina
Hasil sidak menunjukkan penurunan penjualan Pertamax sekitar 10 persen. Eduward Adolof Kawi menjelaskan penurunan tersebut disebabkan konsumen beralih ke merek lain karena adanya alternatif di segmen atas. Namun, ia menegaskan penjualan BBM di SPBU Palmerah Utara masih normal dan penurunan pembelian Pertamax diyakini bersifat sementara.
"Karena memang alternatifnya di segmen atas ini ya dimana konsumennya mungkin lebih mampu untuk membeli dari brand-brand lain, merk-merk lain yang mereka beralih," jelas Eduward.
Pertamina meyakini penurunan penjualan Pertamax hanya sementara dan kualitas BBM tetap terjaga. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai standar yang dijanjikan.
Modus Korupsi dan Kualitas BBM
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus blending yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan, "Hasil penyidikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92." Pengungkapan ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terkait kualitas BBM yang beredar.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan transparansi dalam industri BBM di Indonesia. Komisi VI DPR akan terus mengawasi dan memastikan Pertamina bertanggung jawab atas kualitas produknya serta melindungi hak-hak konsumen.
Langkah selanjutnya yang akan diambil Komisi VI DPR RI masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut. Namun, tekanan kepada Pertamina untuk memastikan kualitas BBM tetap menjadi prioritas utama.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dan isu penurunan kualitas Pertamax telah menimbulkan keresahan publik. Komisi VI DPR mendesak Pertamina untuk menjamin kualitas BBM yang dipasarkan sesuai standar dan melindungi hak konsumen. Transparansi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.