Komnas Perempuan Minta Gubernur Jabar Hentikan Gurauan Seksis Pejabat: Mengapa Humor Seksis Bisa Dipidana?
Komnas Perempuan mendesak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menghentikan gurauan seksis pejabat yang ditujukan pada perempuan, mengingat humor tersebut berpotensi melanggar UU TPKS.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas mengimbau Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Imbauan ini terkait kebiasaan melontarkan gurauan bernada seksis. Gurauan tersebut ditujukan pada tubuh dan pengalaman perempuan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyampaikan desakan ini di Jakarta pada Sabtu (26/7). Ia menekankan pentingnya bagi pejabat negara untuk tidak mengulangi perilaku tersebut. Perilaku ini dianggap merendahkan dan tidak pantas.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi diketahui melontarkan candaan seksis saat mendampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kejadian tersebut berlangsung di Puskesmas Sirnajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (23/07). Candaan itu ditujukan kepada ibu-ibu penerima bantuan.
Etika Pejabat Publik dan Dampak Gurauan Seksis
Dahlia Madanih menegaskan, kehati-hatian dalam bertutur kata dan berperilaku sangat krusial bagi figur publik. Pejabat negara seperti gubernur menjadi panutan bagi masyarakat luas. Perilaku mereka dapat ditiru, tidak hanya oleh orang dewasa tetapi juga anak-anak serta generasi muda.
Gurauan seksis seringkali dianggap remeh atau tidak disadari. Padahal, hal ini dapat mengabaikan rasa tidak nyaman dan objektivikasi terhadap perempuan. Misogini yang terinternalisasi kuat dalam budaya patriarki seringkali menjadi akar permasalahan ini.
Ucapan dan bahasa merupakan medium yang merefleksikan pikiran, ide, dan perasaan seseorang. Candaan atau gurauan seksis justru dapat menjadi sarana untuk memelihara pandangan diskriminatif terhadap perempuan. Kondisi ini berpotensi merugikan upaya kesetaraan gender.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan pejabat negara yang tidak menjaga moral etisnya. Situasi yang seharusnya memberikan rasa aman justru dapat menciptakan stereotipe negatif terhadap perempuan.
Gurauan Seksis sebagai Bentuk Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan secara tegas menyatakan bahwa humor seksis merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. Hal ini telah diatur sebagai tindak pidana. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal tersebut secara spesifik mengkategorikan perbuatan yang merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau gender sebagai kekerasan seksual. Oleh karena itu, gurauan yang merujuk pada tubuh atau pengalaman perempuan secara merendahkan dapat masuk dalam kategori ini.
Pemahaman ini penting untuk meningkatkan kesadaran publik dan pejabat. Setiap individu, terutama mereka yang memiliki posisi publik, harus memahami konsekuensi hukum dan sosial dari ucapan mereka. Hal ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari diskriminasi.
Pencegahan dan edukasi menjadi kunci utama untuk mengatasi masalah gurauan seksis ini. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan tidak ada lagi pejabat atau individu yang melontarkan candaan yang dapat merugikan dan merendahkan martabat perempuan.