Komplotan Pencuri Kambing di Ogan Ilir Berhasil Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan
Polisi Ogan Ilir menangkap tiga pelaku pencurian kambing yang dilengkapi senjata api rakitan dan senjata tajam, dua pelaku lainnya masih buron.
Aparat Kepolisian Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan berhasil meringkus komplotan pencuri hewan ternak yang menyasar kambing warga di Dusun II, Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat. Penangkapan yang terjadi pada Senin (7/4) sore sekitar pukul 16:30 WIB ini melibatkan tiga pelaku yang menggunakan mobil untuk melancarkan aksinya.
Kejadian bermula dari laporan warga, Susi (25), yang melihat aksi pencurian tersebut. Ia segera memberitahu korban, Sabda Ali (23), yang kemudian mengejar pelaku bersama Suhardi (51). Ketiganya melapor ke Subsektor Lubuk Keliat, yang kemudian diteruskan ke Polsek Tanjung Raja. Polisi pun langsung melakukan penghadangan di depan Mapolsek.
Saat dihentikan, terdapat lima orang di dalam mobil. Dua orang berhasil kabur, sementara tiga pelaku lainnya, yakni MH (39), SR (38), dan HS (35), berhasil diamankan beserta barang bukti. Ketiga pelaku berasal dari Kecamatan Pemulutan Selatan, dengan MH warga Desa Segayam, SR warga Desa Lebak Pering, dan HS warga Desa Pematang Bangsal.
Pengungkapan Kasus Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Ketiga pelaku ditangkap saat melintas di wilayah Tanjung Raja dengan mengendarai mobil warna hitam dengan pelat nomor BG 1058 RR. Para pelaku membawa hasil curian dan hendak melarikan diri usai beraksi di Dusun II, Desa Ulak Kembahang," terang AKBP Bagus.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta empat bilah senjata tajam. Penemuan senjata api ini tentu menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Polisi kini tengah memburu dua pelaku yang berhasil melarikan diri. Selain itu, pihak kepolisian juga akan menyelidiki lebih lanjut asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan dan kemungkinan keterkaitan para pelaku dengan jaringan pencurian hewan ternak dan peredaran senjata ilegal di wilayah Ogan Ilir.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku cukup signifikan. Selain kambing hasil curian, polisi juga menyita senjata api rakitan dan amunisi, serta senjata tajam. Hal ini menunjukkan bahwa komplotan ini cukup berbahaya dan terorganisir.
Temuan senjata api rakitan dan amunisi ini menjadi fokus penyelidikan selanjutnya. Polisi akan menelusuri asal-usul senjata tersebut dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan kejahatan lainnya. Hal ini penting untuk mencegah aksi serupa terjadi di masa mendatang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespon laporan masyarakat. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Ogan Ilir.
Proses Penyelidikan Lebih Lanjut
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami motif para pelaku dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian hewan ternak lainnya.
Selain itu, polisi juga akan menyelidiki jaringan yang mungkin terkait dengan para pelaku. Kemungkinan adanya jaringan pencurian hewan ternak dan peredaran senjata ilegal di wilayah Ogan Ilir akan menjadi fokus penyelidikan selanjutnya. Hal ini penting untuk mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.
Polisi berharap agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Ogan Ilir, khususnya para peternak kambing. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan menjaga keamanan wilayah.