Kompolnas Desak Polda Periksa Kapolres Jaksel Terkait Dugaan Pemerasan
Kompolnas mendesak pemeriksaan Kapolres Jaksel dan pihak terkait atas dugaan pemerasan Rp20 miliar oleh mantan Kasatreskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro, terhadap tersangka kasus pembunuhan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Propam Polda Metro Jaya memeriksa Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, terkait dugaan pemerasan. Desakan ini muncul setelah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, menyatakan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Siapapun yang terlibat, baik sebagai saksi atau terduga pelaku, harus diperiksa," tegas Anam. Ini termasuk Kapolres Jaksel, Kombes Ade Rahmat Idnal.
Dugaan keterlibatan Kapolres Jaksel muncul karena informasi yang diterima Kompolnas menyebutkan bahwa beliau mendorong percepatan proses kasus. Alasannya, penanganan kasus pidana dinilai terlalu lambat. "Informasi yang kami terima menyebutkan Kapolres mendorong percepatan karena menganggap proses pidana terlalu lambat," jelas Anam. Namun, Kompolnas akan melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan perannya.
Kompolnas berjanji akan memantau perkembangan pemeriksaan dan sidang etik. "Kami akan memantau proses pemeriksaan, termasuk pengawasan barang bukti," kata Anam. Proses ini akan terus dipantau sampai tuntas.
Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan sebesar Rp20 miliar, yang terdiri dari Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar melalui transfer tiga kali. Ia juga tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus dugaan pemerasan ini melibatkan sejumlah pihak dan masih dalam proses penyelidikan. Kompolnas menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Pemeriksaan menyeluruh diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan ditegakkan.