Korban Penipuan Umrah PT HMS di Yogyakarta Bertambah 83 Orang, Total Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
Kasus penipuan umrah oleh PT HMS di Yogyakarta bertambah 83 korban baru, total kerugian mencapai Rp2,266 miliar, berdasarkan laporan terbaru dari Polda DIY.
Kasus penipuan umrah yang dilakukan PT HMS di Yogyakarta kembali menjadi sorotan setelah Polda DIY mengumumkan adanya penambahan korban. Sejak Kamis (23/1), sebanyak 83 orang melaporkan diri sebagai korban penipuan dengan total kerugian mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp2,266 miliar. Angka ini tentu menambah panjang daftar kerugian yang sudah ada sebelumnya.
Bertambahnya jumlah korban ini diungkap oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut didapat dari empat aduan berbeda. Empat puluh sembilan korban pertama melaporkan diri langsung ke Posko Pengaduan di Mapolda DIY pada Kamis, dengan kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Tiga aduan lain masuk via WhatsApp, masing-masing dari Jawa Timur (29 korban, kerugian Rp602 juta), Jawa Barat (2 korban, kerugian Rp68 juta), dan Kalimantan Timur (3 korban, kerugian Rp96 juta).
Modus penipuan yang dilakukan PT HMS terbilang rapi dan licik. Pemilik agen travel, ID (46), menawarkan paket umrah dengan harga relatif murah, mulai dari Rp33 juta hingga Rp48 juta untuk kelas bisnis. Namun, setelah para korban melunasi pembayaran, keberangkatan umrah tak pernah terealisasi sesuai janji, dan uang mereka tak dikembalikan.
Polda DIY menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melapor. Informasi dapat disampaikan melalui hotline WhatsApp di 085-891-486-496 dan 089-535-2060-598, atau datang langsung ke Posko Pengaduan di Polda DIY pada pukul 09.00-17.00 WIB. Polda juga meminta informasi mengenai aset tersangka untuk mempermudah proses hukum.
Kasus ini sebenarnya sudah terungkap sebelumnya, dengan tersangka ID yang telah ditangkap. Awalnya, tercatat 49 korban dengan kerugian Rp1,529 miliar. Namun, penemuan dokumen-dokumen milik tersangka menunjukkan jumlah korban yang jauh lebih besar, yaitu sekitar 291 orang dengan potensi kerugian total mencapai Rp12 miliar, belum termasuk 11 paket haji furoda senilai Rp2,149 miliar.
Dengan bertambahnya 83 korban baru, total kerugian akibat aksi penipuan ini semakin membengkak. Angka kerugian yang signifikan ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran umrah dengan harga yang terlalu murah. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya melakukan riset menyeluruh sebelum memilih agen travel umrah.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan tersangka bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengembalikan kerugian kepada para korban.