Korupsi Pasar Inpres Kaur: Enam Terdakwa Divonis Bersalah, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis penjara dan denda terhadap enam terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kaur tahun 2022, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar.
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur, Bengkulu, tahun anggaran 2022. Vonis dibacakan pada Senin di Kota Bengkulu. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar, dengan para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Agus Hamzah, menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Mereka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang mengakibatkan gagal konstruksi.
Vonis yang dijatuhkan bervariasi, dengan hukuman penjara terberat dua tahun empat bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Selain hukuman penjara dan denda, beberapa terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara, dengan jumlah yang bervariasi sesuai keterlibatan masing-masing.
Terdakwa dan Vonisnya
Berikut rincian terdakwa dan vonis yang dijatuhkan: Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kaur tahun 2022 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo, divonis hukuman penjara. Direktur CV. SYB, Melden Efendi, juga menerima vonis penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp18 juta. Soudarmadi Agus (peminjam perusahaan CV. SYB) dibebankan uang pengganti sebesar Rp487 juta. Thavib Setiawan (anggota Pokja UKPBJ Kabupaten Kaur) dibebankan uang pengganti sebesar Rp20 juta. Indrayoto (peminjam perusahaan CV. TJK) juga divonis penjara. Rustam Effendi, Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda, serta wajib membayar uang pengganti Rp27 juta.
Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa bervariasi, antara dua tahun empat bulan hingga satu tahun enam bulan. Semua terdakwa diberikan waktu 14 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah putusan dibacakan.
Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp2,6 miliar, sementara para terdakwa baru mengembalikan Rp673 juta. Hal ini menunjukkan besarnya kerugian yang diderita negara akibat tindakan korupsi para terdakwa.
Aliran Fee dan Gagal Konstruksi
Menurut keterangan yang disampaikan, terdapat unsur pengkayaan diri sendiri melalui aliran fee kepada beberapa pihak. Proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang memiliki anggaran Rp2,7 miliar, dikerjakan dengan anggaran seminimal mungkin dan dinyatakan gagal konstruksi oleh ahli konstruksi. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan dan kecurangan dalam pelaksanaan proyek.
Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan dan pembangunan yang gagal. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat.
Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum yang telah berjalan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.