Kotim Usulkan 4.120 Ha Lahan untuk Tanam Jagung
Pemkab Kotawaringin Timur mengusulkan lebih dari 4.120 hektar lahan di 17 kecamatan untuk penanaman jagung guna mendukung swasembada pangan nasional dan target pemerintah pusat.
Kotim Usulkan Ribuan Hektar Lahan untuk Tanam Jagung
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, telah mengajukan usulan lahan seluas 4.120,61 hektare untuk pengembangan tanaman jagung. Usulan ini mencakup 17 kecamatan di wilayah Kotim dan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung swasembada pangan nasional.
Kepala Bidang Penanaman Pangan DPKP Kotim, Yulita, menyampaikan bahwa data usulan lahan tersebut telah dikumpulkan pada 31 Januari 2024. Saat ini, data tersebut masih dalam proses verifikasi untuk memastikan kelayakan lahan. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan lahan yang diusulkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Dukungan terhadap Swasembada Pangan
Inisiatif ini sejalan dengan misi pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian pangan. Kotim sendiri mendapat target pengembangan jagung seluas 23.217 hektare dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemkab Kotim secara bertahap mempersiapkan lahan yang dibutuhkan untuk mencapai target tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen Kotim dalam berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.
Rincian Usulan Lahan per Kecamatan
Usulan lahan tersebar di berbagai kecamatan. Berikut rinciannya: Antang Kalang (771,13 ha), Baamang (56,50 ha), Bukit Santuai (762,39 ha), Cempaga (200,61 ha), Cempaga Hulu (86 ha), Kota Besi (17,50 ha), Mentawa Baru Ketapang (248,36 ha), Mentaya Hilir Selatan (137,67 ha), Mentaya Hilir Utara (82,20 ha), Mentaya Hulu (277 ha), Parenggean (121,20 ha), Pulau Hanaut (382 ha), Seranau (15 ha), Telaga Antang (781,55 ha), Telawang (105 ha), Teluk Sampit (60 ha), dan Tualan Hulu (16,50 ha).
Proses Verifikasi dan Kriteria Lahan
Yulita menjelaskan bahwa data usulan lahan masih bersifat sementara dan dapat berubah. Proses pengumpulan data masih berlangsung dan menunggu instruksi lebih lanjut terkait tenggat waktu pengumpulan data. Selain itu, terdapat kriteria khusus lahan yang dapat digunakan untuk pengembangan jagung. Lahan tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu bukan lahan hutan lindung, bukan lahan yang sudah ditanami jagung, dan bukan lahan sawah/perkebunan/lahan kering yang telah dialokasikan untuk tanaman padi gogo.
Kerja Sama dengan Masyarakat
Untuk lahan yang dikelola masyarakat, harus dipastikan adanya kelompok tani (poktan) atau lembaga masyarakat setempat yang bersedia bekerja sama dengan pemerintah dalam pengembangan jagung. Hal ini penting untuk memastikan keberhasilan program pengembangan jagung dan pemberdayaan masyarakat.