KPID DKI Jakarta Temukan Pelanggaran Siaran di 10 Hari Pertama Ramadhan
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menemukan berbagai pelanggaran siaran televisi dan radio selama 10 hari pertama Ramadhan, termasuk konten perundungan dan tayangan vulgar.
Jakarta, 13 Maret 2024 - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mencatat sejumlah pelanggaran penyiaran selama 10 hari pertama Ramadhan. Temuan ini meliputi berbagai pelanggaran pada program televisi dan radio di Jakarta. Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, mengumumkan temuan ini dalam keterangan resmi pada Kamis lalu.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa candaan yang berpotensi menjadi perundungan (bullying), konten yang melanggar privasi, dan konten yang memarjinalisasi individu. Hal ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengawasan dan penyaringan konten sebelum ditayangkan.
Kepada seluruh lembaga penyiaran di Jakarta, Puji Hartoyo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Temuan ini menjadi pengingat penting bagi lembaga penyiaran untuk lebih bertanggung jawab dalam menyajikan konten yang sesuai dengan nilai-nilai kesopanan dan norma agama selama bulan suci Ramadhan.
Pelanggaran yang Ditemukan KPID DKI Jakarta
KPID DKI Jakarta mencatat sejumlah pelanggaran yang cukup beragam. Beberapa di antaranya termasuk tayangan yang menampilkan aurat secara vulgar dan berlebihan, iklan rokok dengan visualisasi halus yang ditayangkan sebelum pukul 22.00 WIB, dan program hiburan dengan pakaian yang tidak sesuai norma kesopanan di bulan Ramadhan. Hal ini menunjukkan kurangnya sensitivitas dan pemahaman akan konteks bulan suci Ramadhan.
Selain itu, ditemukan juga indikasi pelanggaran privasi dan konten yang berpotensi memicu perundungan. Konten-konten seperti ini jelas tidak sesuai dengan semangat bulan Ramadhan yang menekankan pada nilai-nilai keagamaan, toleransi, dan saling menghormati.
Puji Hartoyo menegaskan pentingnya lembaga penyiaran untuk lebih selektif dalam memilih dan menyaring konten yang akan ditayangkan. Konten yang ditayangkan haruslah edukatif, informatif, dan menghibur tanpa mengabaikan norma agama dan budaya Indonesia.
"Kami menghimbau lembaga penyiaran dapat melakukan perubahan sesuai dengan surat edaran yang telah kami sampaikan. Ini demi menjaga kekhusukan umat Islam dalam beribadah dan menjaga kesucian bulan Ramadhan serta kenyamanan masyarakat dalam menikmati tayangan," tegas Puji Hartoyo.
Sosialisasi Surat Edaran KPI Pusat
KPID DKI Jakarta telah mensosialisasikan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan. Edaran ini bertujuan untuk mengingatkan kembali seluruh lembaga penyiaran akan pentingnya menjaga kesucian dan kekhusyukan bulan Ramadhan melalui tayangan yang positif dan bernilai.
"Ini agar media dan lembaga penyiaran tanpa terkecuali dapat menjaga kesucian dan kekhusyukan Ramadhan melalui tayangan yang edukatif, informatif dan menghibur tanpa melanggar norma agama serta budaya kita," kata Puji Hartoyo dalam keterangan resmi lainnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran siaran di masa mendatang. KPID DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi tayangan televisi dan radio di Jakarta agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan norma agama.
KPID DKI Jakarta berharap agar seluruh lembaga penyiaran dapat bekerja sama untuk menciptakan tayangan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati tayangan televisi dan radio dengan nyaman dan khusyuk tanpa terganggu oleh konten yang tidak pantas.