KPID Sulteng Sosialisasikan Aturan Terbaru Penyiaran: Ancaman Denda hingga Pencabutan Izin
KPID Sulteng gencar sosialisasikan aturan baru penyiaran, termasuk ancaman denda dan pencabutan izin bagi lembaga penyiaran yang melanggar.
Palu, Sulawesi Tengah, 29 April 2024 - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi aturan terbaru penyiaran kepada lembaga penyiaran di wilayah tersebut. Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi yang baru saja ditetapkan.
Hadir sebagai narasumber kunci adalah Komisioner KPI Pusat, Hasrul Hasan. Wakil Ketua KPID Sulteng, Andi Kaymudin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh tentang peraturan baru tersebut. Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran dan memastikan kualitas siaran tetap terjaga.
Fokus sosialisasi ini meliputi dua peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terbaru: PKPI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran, dan PKPI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Terkait Siaran. Aturan-aturan ini membawa konsekuensi yang signifikan bagi lembaga penyiaran di Sulteng.
Aturan Baru dan Sanksi yang Diterapkan
PKPI Nomor 3 Tahun 2024, yang dijelaskan oleh Komisioner KPI Pusat Hasrul Hasan, menetapkan sanksi berupa denda administratif dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini merupakan langkah tegas untuk mendorong kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi yang berlaku. Sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran tertulis bertahap (tahap satu, dua, dan tiga), dan yang paling berat adalah denda administratif.
Bapak Hasrul Hasan menekankan, "Apabila setelah dikenai denda administratif masih ditemukan pelanggaran yang sama, KPI berwenang memberikan rekomendasi pencabutan izin lembaga penyiaran." Pernyataan tegas ini menunjukkan keseriusan KPI dalam menegakkan aturan dan menjaga kualitas siaran di Indonesia.
Sosialisasi aturan ini tidak hanya dilakukan di Palu, tetapi juga direncanakan secara masif di seluruh Indonesia. KPI berharap sosialisasi ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan sanksi berat yang harus dihadapi oleh lembaga penyiaran.
Harapan KPI dan Pemantauan Seleksi KPID
KPI Pusat berharap tidak ada lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah yang harus dikenai sanksi berat. Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas siaran dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Ini merupakan upaya preventif untuk menjaga kualitas penyiaran di daerah.
Selain memberikan sosialisasi, kunjungan Bapak Hasrul Hasan ke Palu juga dimanfaatkan untuk memantau pelaksanaan seleksi calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025-2028. Hal ini menunjukkan komitmen KPI dalam memastikan proses seleksi berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah dapat memahami dan menerapkan aturan terbaru dengan baik. Kepatuhan terhadap regulasi ini akan berdampak positif pada kualitas siaran dan memberikan informasi yang akurat serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
Sosialisasi ini juga menjadi bukti nyata komitmen KPI dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan lembaga penyiaran dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.