KPK Panggil Dua Saksi Kasus Korupsi Kredit LPEI: Mantan Direktur Keuangan dan Pelaksana V Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan direktur LPEI, Basuki Setyadjid dan Omar Baginda Pane, sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Senin, 21 April, KPK memanggil dua orang saksi kunci, yaitu Basuki Setyadjid dan Omar Baginda Pane. Pemanggilan ini menandai babak baru dalam investigasi yang telah menetapkan lima tersangka sebelumnya.
Basuki Setyadjid, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI periode 2009-2016, dan Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI periode 1 September 2014-26 Juli 2016, hadir memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Keterlibatan mereka diduga berkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit yang berujung pada kerugian negara yang signifikan.
Kasus ini bermula dari dugaan benturan kepentingan antara direksi LPEI dan debitur dari PT Petro Energy. Dugaan tersebut meliputi kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit tanpa memperhatikan kelayakan dan prosedur yang seharusnya dijalankan. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.
Mantan Direktur LPEI Diperiksa
Pemanggilan Basuki Setyadjid dan Omar Baginda Pane sebagai saksi menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini. Keduanya diduga memiliki informasi penting terkait proses pengambilan keputusan dan pengawasan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy.
Sebagai Direktur Keuangan, Basuki Setyadjid diduga memiliki akses dan pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan LPEI dan proses persetujuan kredit. Sementara itu, Omar Baginda Pane, sebagai Direktur Pelaksana V, kemungkinan terlibat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan terkait pemberian kredit tersebut.
KPK akan menelusuri peran dan tanggung jawab kedua mantan direktur LPEI tersebut dalam dugaan korupsi ini. Informasi yang mereka berikan akan menjadi bagian penting dalam melengkapi konstruksi perkara dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK.
Kronologi Kasus Korupsi Kredit LPEI
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka berasal dari LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy, yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan benturan kepentingan antara direksi LPEI dan debitur PT Petro Energy. Direksi LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit meskipun tidak layak. Selain itu, PT Petro Energy juga diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice untuk mendukung pencairan kredit.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang sangat besar, yaitu 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar. KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses penyidikan terus berlanjut, dan KPK akan memanggil saksi-saksi lain yang dianggap perlu untuk mengungkap seluruh fakta dan kebenaran dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI ini. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini dan berharap agar semua pihak yang terlibat dapat diproses secara adil dan transparan.
- Tersangka dari LPEI: Wahyudi (Direktur Pelaksana I), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV)
- Tersangka dari PT Petro Energy: Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE)
- Kerugian Negara: 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait dalam pengelolaan keuangan negara dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kerugian negara.