KPK Periksa Dirut Bank Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu
Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, beserta dua tersangka lainnya.
KPK memanggil Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis di Gedung Merah Putih KPK. Selain Beni Harjono, Andra Wijaya, Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah, juga diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada 23 November 2024. OTT tersebut didasarkan pada informasi dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Dari delapan orang yang ditangkap, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evrianshah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan terhadap Beni Harjono dan Andra Wijaya.
Peran Beni Harjono dalam kasus ini masih belum diketahui secara pasti. Pemanggilannya sebagai saksi menunjukkan kemungkinan keterkaitannya dengan aliran dana atau informasi terkait dugaan korupsi tersebut. Penyelidikan KPK masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat jabatan para tersangka. Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Publik menantikan hasil penyelidikan KPK untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.
KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, lima orang lainnya yang ditangkap dalam OTT tersebut hanya berstatus saksi. Proses hukum masih berjalan dan penyidik KPK terus bekerja untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci seperti Beni Harjono diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap. Informasi yang didapat dari pemeriksaan ini akan membantu KPK dalam membangun konstruksi perkara dan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Proses penegakan hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan.