KPK Periksa Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB, Status Masih Saksi
KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait kasus korupsi di Bank BJB, tetapi belum menetapkan statusnya; ia menegaskan kesiapannya untuk kooperatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung. Namun, hingga Jumat, KPK belum menetapkan status Ridwan Kamil dalam perkara ini.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa Ridwan Kamil saat ini masih berstatus saksi dan belum dipanggil untuk memberikan keterangan. Meskipun demikian, KPK memastikan akan segera memanggilnya untuk mengklarifikasi sejumlah barang bukti yang disita dari rumahnya.
Pihak KPK menyatakan akan memanggil seluruh saksi yang dianggap relevan dengan kasus ini, termasuk Ridwan Kamil. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi temuan-temuan selama penggeledahan dan melengkapi proses penyidikan.
Ridwan Kamil Tegaskan Kesiapan Kooperatif
Menanggapi penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil melalui keterangan resmi menyatakan kesiapannya untuk sepenuhnya kooperatif dan mendukung penyelidikan KPK. Ia menegaskan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi saat melakukan penggeledahan di rumahnya.
Meskipun demikian, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail penggeledahan dan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam memberikan informasi kepada publik. Ia meminta awak media untuk langsung mengkonfirmasi hal-hal tersebut kepada pihak KPK.
Sikap kooperatif Ridwan Kamil ini menunjukkan komitmennya untuk membantu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut juga diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pengendali agensi iklan, yaitu Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri (Ikin Asikin Dulmanan), BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress (Suhendrik), dan Cipta Karya Sukses Bersama (Sophan Jaya Kusuma).
Kelima tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Mereka diduga bekerja sama untuk mengatur pengadaan iklan di Bank BJB, sehingga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan merugikan keuangan negara.
Menurut keterangan Budi Sokmo Wibowo, YR dan WH sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi dan proses pengadaan iklan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di internal Bank BJB.
Pasal yang Dikenakan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. KPK akan terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan langkah-langkah KPK dalam mengungkap seluruh fakta yang ada.
Dengan ditetapkannya lima tersangka dan penggeledahan rumah Ridwan Kamil, kasus ini semakin menunjukkan kompleksitas dan perlu diusut tuntas untuk memberikan keadilan dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. KPK diharapkan mampu bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.