KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait aliran uang investasi PT Taspen.
Pemeriksaan Saksi oleh KPK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait aliran uang hasil investasi PT Taspen (Persero). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang diduga bermodus investasi fiktif di lingkungan PT Taspen. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi bahwa semua saksi hadir dan fokus pada aliran uang hasil investasi tersebut.
Kedua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Insight Investment Management, Thomas Harmanto, dan Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen, Jusmaidi Indra. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran nilai investasi yang sedang ditelusuri oleh penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal dan KPK terus menggali informasi lebih dalam.
Panggilan Saksi dan Pelibatan Pihak Lain
Sejumlah pihak dari PT Insight Investment Management juga telah dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan. Beberapa nama yang dipanggil termasuk Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, serta beberapa pegawai dari perusahaan investasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa KPK berusaha untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai aliran dana yang terlibat dalam investasi fiktif ini.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Dalam pemeriksaan tersebut, Antonius diminta untuk menjelaskan kebijakannya sebagai Direktur Investasi dan Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua keputusan investasi yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Risiko dan Kerugian yang Ditimbulkan
KPK juga memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen, Sariniatun, yang menjabat pada periode Desember 2019 hingga Mei 2020. Sariniatun diminta untuk menjelaskan pengajuan rekomendasi risiko terkait penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Penyidikan ini penting untuk mengidentifikasi potensi risiko yang ada dalam proses investasi dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun rincian lengkap mengenai tersangka dan kasusnya akan diumumkan saat penahanan dilakukan. KPK juga memberlakukan tindakan pencegahan terhadap dua orang yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta agar tidak keluar negeri.