KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota DPRD Bengkulu dan beberapa kepala sekolah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK telah memeriksa tiga anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu pada Senin, 24 Februari. Ketiga anggota DPRD tersebut diduga mengetahui informasi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan inisial ketiga anggota DPRD yang diperiksa, yaitu S, SA, dan DM. Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa ketiganya adalah Sumardi (Anggota DPRD Provinsi Bengkulu), Samsul Aswajar (Anggota DPRD Kabupaten Seluma), dan Dodi Martian (Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan). Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengungkap seluruh fakta dan jaringan dalam kasus tersebut.
Selain anggota DPRD, KPK juga memeriksa sejumlah kepala sekolah di Bengkulu. Kepala Sekolah SMAN 4 Bengkulu Tengah (Eka Pariyantini), Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Bengkulu (Alpauzi Harianto), Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Bengkulu (Manogu Sidabutar), Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepahiang (Andri Heryanto), dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mukomuko (Feri Irawan) turut memberikan keterangan kepada penyidik. Pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai keterkaitan para kepala sekolah dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Kasus Korupsi
Pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Bengkulu dan beberapa kepala sekolah dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
OTT tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya berstatus sebagai saksi. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. KPK akan terus mendalami keterangan dari para saksi, termasuk para anggota DPRD dan kepala sekolah yang telah diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.
Pihak KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan detail mengenai temuan-temuan dalam pemeriksaan para saksi. Namun, pemeriksaan tersebut menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
- Sabtu, 23 November 2024: KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu berdasarkan informasi dugaan pemerasan untuk pendanaan Pilkada 2024.
- Minggu, 24 November 2024: KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah sebagai tersangka.
- Senin, 24 Februari: KPK memeriksa tiga anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan beberapa kepala sekolah sebagai saksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.