KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
KPK memanggil tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 25 April 2024, memanggil tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pemanggilan ini dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti. Para saksi yang dipanggil berinisial SY, TR, M, SM, IN, SJ, dan G. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap para saksi tersebut.
Pemeriksaan para saksi ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap Rohidin Mersyah. Mantan Gubernur Bengkulu tersebut saat ini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dengan sidang perdana yang telah digelar pada Senin, 21 April 2024. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Rohidin Mersyah ini cukup kompleks dan berlapis. Selain dugaan korupsi, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Tuduhan Gratifikasi dan Pemerasan untuk Pilkada 2024
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu nonjob Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca melakukan gratifikasi dan pemerasan. Ketiganya diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan Pilkada 2024. JPU KPK, Ade Azhari, menyatakan bahwa ketiganya didakwa dengan pasal yang sama dan dakwaan disusun secara kumulatif.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi para terdakwa cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, dakwaan juga menyebutkan bahwa Rohidin Mersyah menerima uang sebesar Rp7,2 miliar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu. Uang tersebut diduga digunakan sebagai dana kampanye Pilkada 2024. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, JPU KPK juga mendakwa Rohidin Mersyah melakukan mobilisasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk menjadi tim suksesnya dalam Pilkada. Ia juga diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu untuk menggalang dana dan dukungan.
Kronologi dan Detail Kasus
Proses hukum terhadap Rohidin Mersyah dimulai dengan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Setelah cukup bukti dikumpulkan, KPK kemudian menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Proses persidangan saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dengan JPU KPK yang menghadirkan berbagai bukti dan saksi.
Tujuh saksi yang dipanggil pada tanggal 25 April 2024 diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan dan membantu mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan para saksi akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menentukan putusan. Publik berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi harus ditindak tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Daftar Saksi yang Dipanggil:
- SY
- TR
- M
- SM
- IN
- SJ
- G
Proses hukum terhadap Rohidin Mersyah dan para terdakwa lainnya masih terus berlanjut. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.