KPK Sita Properti Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah: Total Nilai Rp4,3 Miliar!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat properti milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, senilai Rp4,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Pada Selasa, 25 Februari 2025, KPK mengumumkan penyitaan empat properti milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat tindakan mantan Gubernur tersebut. Proses penyitaan melibatkan satu bidang tanah dan rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada tanggal 21 Februari 2025. Total nilai keempat properti yang disita ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. KPK menegaskan bahwa ini merupakan langkah nyata untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh tersangka RM. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh aset yang diduga terkait dengan kasus ini.
Lebih lanjut, Tessa Mahardhika menyampaikan bahwa KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman informasi terkait aset-aset milik tersangka RM. Dugaan adanya aset yang atasnamakan pihak lain atau dikuasai pihak lain tengah diselidiki. KPK juga memberikan peringatan tegas bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menjerat siapapun yang terbukti menyembunyikan aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Gubernur Bengkulu tersebut. Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV). Lima orang lainnya berstatus sebagai saksi.
OTT tersebut didasari informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. KPK menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat yang telah membantu kelancaran proses penyitaan.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus bergulir. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Penyitaan aset merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. KPK juga menekankan pentingnya kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Rincian Properti yang Disita
Berikut rincian properti yang disita KPK:
- Satu bidang tanah dan bangunan di Depok, Jawa Barat.
- Tiga bidang tanah di Kota Bengkulu.
Total nilai keseluruhan properti yang disita diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar. KPK masih terus menyelidiki kemungkinan adanya aset lain milik tersangka yang belum terungkap.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Upaya KPK dalam menyita aset-aset yang diduga hasil korupsi menunjukkan komitmen lembaga ini dalam mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Keberhasilan penyitaan ini juga tidak lepas dari kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, termasuk BPN dan masyarakat.