KPK Tegas: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak akan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memberikan pernyataan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu, menyusul ditolaknya gugatan praperadilan Hasto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari. Pernyataan ini memberikan kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Hasto, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 dalam kasus dugaan suap dan obstruction of justice terkait Harun Masiku.
Tanak menekankan bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang Hasto untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan meskipun gugatan sebelumnya telah ditolak. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penyidikan di KPK tetap berjalan meskipun ada gugatan praperadilan. "Tidak ada undang-undang yang melarang beliau untuk mengajukan kembali praperadilan yang sudah diputus oleh hakim, dan tidak ada ada juga undang-undang yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang," tegas Tanak.
Penjelasan Tanak memberikan kepastian hukum bahwa proses hukum terhadap Hasto akan terus berlanjut. Meskipun praperadilan dapat menjadi alat untuk menunda proses hukum, hal tersebut hanya berlaku jika ada perintah resmi dari hakim untuk menghentikan penyidikan. "Kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan penyidikan sampai dengan putusan praperadilan diucapkan dalam persidangan," tambahnya, memastikan bahwa penyidikan terhadap Hasto akan terus berjalan kecuali ada putusan hakim yang sebaliknya.
Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada 13 Februari 2025, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan gugatan tersebut "kabur atau tidak jelas" dan mengabulkan eksepsi dari KPK. Keputusan ini berarti KPK dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto tanpa hambatan hukum dari praperadilan tersebut. Putusan tersebut juga membebankan biaya perkara kepada pemohon, meskipun jumlahnya nihil.
Penolakan gugatan praperadilan ini semakin memperkuat posisi KPK dalam menangani kasus yang melibatkan Hasto. KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku dan juga kasus obstruction of justice. Dengan ditolaknya praperadilan, KPK dapat melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah KPK untuk melanjutkan penyidikan meskipun ada gugatan praperadilan menunjukkan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk menuntaskan kasus ini. Hal ini juga memberikan sinyal kuat bahwa KPK akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Dugaan Kasus
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan pada 24 Desember 2024 oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan suap terkait upaya melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I, dan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk menerima dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Total uang suap yang diduga diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. KPK menduga Hasto berperan aktif dalam upaya menghambat proses penyidikan kasus tersebut. Kedua kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK.
Dengan ditolaknya praperadilan, KPK dapat melanjutkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap KPK dapat menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.