KPK Tegaskan Mobil Listrik Erdogan untuk Prabowo Tak Perlu Dilaporkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mobil listrik pemberian Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak perlu dilaporkan karena termasuk dalam kategori pemberian kenegaraan.
Jakarta, 27 Februari 2024 - Mobil listrik Togg T10X pemberian Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah menjadi sorotan publik. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mobil tersebut tidak perlu dilaporkan sebagai gratifikasi. Hal ini dikarenakan mobil tersebut diberikan sebagai hadiah kenegaraan, bukan untuk kepentingan pribadi Prabowo Subianto.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 3 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pemberian kenegaraan dikecualikan dari kewajiban pelaporan. KPK telah berkoordinasi dengan Istana Kepresidenan terkait hal ini, dan telah disepakati bahwa mobil tersebut merupakan pemberian kenegaraan untuk Pemerintah Indonesia, bukan untuk Prabowo secara pribadi.
Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan koordinasi intensif dengan pihak Istana Kepresidenan. Pihak Istana akan mengirimkan surat resmi kepada KPK sebagai konfirmasi atas status pemberian mobil tersebut sebagai hadiah kenegaraan. Dengan demikian, kewajiban pelaporan gratifikasi yang biasanya berlaku bagi pejabat negara, dalam hal ini Prabowo Subianto, tidak berlaku dalam kasus ini.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Aturan Pelaporan Gratifikasi
Pahala Nainggolan lebih lanjut menjelaskan bahwa Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 secara spesifik mengatur pengecualian pelaporan gratifikasi untuk pemberian kenegaraan. Pasal 2 ayat 3 huruf q peraturan tersebut menyebutkan bahwa cendera mata atau plakat yang diberikan kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam maupun luar negeri, tidak wajib dilaporkan sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal ini menegaskan bahwa pemberian mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Prabowo Subianto, memenuhi kriteria pengecualian tersebut.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat terkait kewajiban pelaporan mobil tersebut. KPK menekankan pentingnya memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dengan adanya koordinasi yang baik antara KPK dan Istana Kepresidenan, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dapat dijaga.
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, juga telah memberikan klarifikasi bahwa mobil listrik tersebut memang ditujukan untuk Pemerintah Indonesia, bukan untuk pribadi Prabowo Subianto. Yusuf memastikan bahwa Pemerintah akan melaporkan penerimaan mobil tersebut kepada KPK, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Konteks Pemberian Mobil Listrik Togg T10X
Pemberian mobil listrik Togg T10X terjadi dalam rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Erdogan ke Indonesia pada 12 Februari 2024. Presiden Erdogan secara langsung menyerahkan mobil tersebut kepada Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jawa Barat. Pemberian ini sebagai simbol persahabatan antara Indonesia dan Turki yang tahun ini merayakan 75 tahun hubungan diplomatik.
Togg T10X sendiri merupakan mobil listrik buatan dalam negeri Turki yang dikembangkan oleh Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (TOGG). Mobil ini memiliki fitur canggih, termasuk jangkauan baterai hingga 523 kilometer. Presiden Prabowo bahkan sempat menjajal mobil tersebut setelah penyerahan secara resmi.
Dengan adanya klarifikasi dari KPK dan Sekretariat Presiden, diharapkan publik dapat memahami konteks pemberian mobil listrik tersebut dan menghindari kesalahpahaman terkait aturan pelaporan gratifikasi. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum tetap menjadi prioritas utama.
Kesimpulannya, berdasarkan aturan yang berlaku dan koordinasi antara KPK dan Istana, mobil listrik tersebut tidak perlu dilaporkan sebagai gratifikasi karena merupakan pemberian kenegaraan untuk Pemerintah Indonesia.