KPK Tunggu Kebutuhan Penyidik untuk Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
KPK masih menunggu kebutuhan penyidik sebelum memanggil Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB, meskipun motornya telah disita sebagai barang bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB masih menunggu kebutuhan penyidik. Penyidik KPK akan memanggil Ridwan Kamil jika diperlukan keterangan lebih lanjut terkait motor miliknya yang telah disita sebagai barang bukti. Kejelasan kapan Ridwan Kamil akan dipanggil masih belum dapat dipastikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hingga Kamis, 15 Mei 2025, belum ada jadwal pemanggilan yang ditetapkan untuk Ridwan Kamil. Keputusan untuk memanggil atau tidak memanggil Ridwan Kamil sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses pengumpulan keterangan dan bukti. Proses penyidikan kasus korupsi Bank BJB masih terus berjalan.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sebuah sepeda motor bermerek Royal Enfield. Motor tersebut kemudian dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta pada 24 April 2025 dan diperlihatkan kepada awak media sehari setelahnya. Peran motor tersebut dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB masih belum dijelaskan secara rinci oleh KPK.
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB dan Tersangka yang Telah Ditetapkan
Kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023 telah menjerat lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto. Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Antedja Muliatama dan Ikin Asikin Dulmanan dari agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Proses penyidikan terus berlanjut, dan KPK akan memanggil saksi-saksi yang dianggap perlu, termasuk kemungkinan Ridwan Kamil, untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan diumumkan oleh KPK secara berkala.
Penyitaan motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. Meskipun motor tersebut telah disita, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterkaitan motor tersebut dengan dugaan korupsi di Bank BJB. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan oleh pihak KPK.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Peran Motor dan Kronologi Kasus
KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai peran motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Namun, penyitaan tersebut mengindikasikan bahwa motor tersebut mungkin memiliki keterkaitan dengan investigasi yang sedang berlangsung. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang relevan.
Proses penggeledahan rumah Ridwan Kamil dan penyitaan motor tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini. KPK akan terus bekerja untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi di Bank BJB.
Dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar, kasus ini menjadi perhatian publik. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dalam proses penyidikan menjadi hal penting agar publik dapat memahami perkembangan kasus ini.
Meskipun belum ada kepastian kapan Ridwan Kamil akan dipanggil, KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB terus berjalan. Pihak KPK akan memberikan informasi lebih lanjut jika diperlukan.