KPU Bengkulu Siap Gelar PSU Pilkada Bengkulu Selatan: Putusan MK Dihormati
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan terpilih, sehingga KPU Provinsi Bengkulu akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang signifikan terkait Pilkada Bengkulu Selatan 2024. Putusan tersebut mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, pemenang Pilkada, sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bersiap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk menentukan pemimpin definitif Kabupaten Bengkulu Selatan. Keputusan ini diambil setelah adanya gugatan dari pasangan calon nomor urut 3, Rifai-Yevri Sudianto.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyatakan kesiapan KPU untuk melaksanakan putusan MK. "Kita akan laksanakan putusan tersebut," tegas Rusman di Bengkulu, Selasa. Namun, ia menambahkan bahwa KPU daerah akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI untuk membahas teknis pelaksanaan PSU. Hal ini penting untuk memastikan proses PSU berjalan sesuai aturan dan transparan.
Putusan MK didasarkan pada penilaian bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Hal ini melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Rifai-Yevri Sudianto, dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, menjadi dasar pertimbangan MK dalam mengambil keputusan.
Alasan Diskualifikasi Gusnan Mulyadi
Kuasa hukum Rifai-Yevri, Makhfud, menjelaskan dalil gugatannya dalam sidang pendahuluan. Ia menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah melanggar hukum dengan menetapkan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati. Menurut Makhfud, Gusnan Mulyadi telah menjabat dua periode sebagai bupati, meskipun bukan secara langsung terpilih dalam pemilihan umum. Periode pertama, Gusnan Mulyadi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bengkulu Selatan setelah Bupati Dirwan Mahmud ditahan KPK pada 19 Maret 2019.
Penunjukan Gusnan Mulyadi sebagai Plt. Bupati berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tanggal 17 Mei 2018. Kemudian, pada periode kedua, Gusnan Mulyadi terpilih secara resmi sebagai Bupati Bengkulu Selatan dalam Pilkada 2021. Dengan demikian, menurut Makhfud, Gusnan Mulyadi telah melanggar aturan yang membatasi masa jabatan kepala daerah maksimal dua periode.
Argumen Rifai-Yevri didasarkan pada Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Pilkada, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah harus belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. MK sependapat dengan argumen tersebut dan memutuskan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi.
Langkah Selanjutnya: Pemungutan Suara Ulang
KPU Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK. Koordinasi dengan KPU RI akan segera dilakukan untuk membahas teknis pelaksanaan PSU, termasuk menentukan jadwal, lokasi, dan prosedur yang harus diikuti. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga menghasilkan pemimpin Kabupaten Bengkulu Selatan yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PSU Pilkada Bengkulu Selatan ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan Pilkada. KPU diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat diterima oleh seluruh pihak.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan Pilkada Bengkulu Selatan dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar memenuhi syarat dan terpilih secara demokratis. Proses PSU ini menjadi langkah penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.