KPU Gorontalo Utara Gelar PSU Pilkada 2024: Pendaftaran Calon Dibuka
KPU Gorontalo Utara membuka pendaftaran calon bupati pengganti dalam PSU Pilkada 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara telah memulai tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini dimulai dengan dibukanya pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, khususnya untuk pasangan calon nomor urut tiga yang terdampak putusan MK dalam perkara nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengumumkan hal ini pada Rabu, 5 Maret 2025, di Gorontalo.
Menurut Sofyan Jakfar, pendaftaran calon bupati pengganti dibuka secara khusus untuk pasangan calon nomor urut tiga. Masa pengumuman pendaftaran telah berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Maret 2025, sedangkan pendaftaran calon pengganti akan dibuka pada 7 hingga 9 Maret 2025. KPU Gorontalo Utara telah melakukan koordinasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut tiga untuk mempersiapkan proses pendaftaran ini.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang memengaruhi status pencalonan dalam Pilkada Gorontalo Utara 2024. KPU memastikan bahwa seluruh tahapan PSU akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mengutamakan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan. PSU ini menjadi penting untuk memastikan integritas dan validitas hasil Pilkada Gorontalo Utara.
Tahapan PSU dan Persyaratan Calon Pengganti
Sofyan Jakfar menjelaskan bahwa jika terjadi pergantian calon bupati dari pasangan nomor urut 3, maka bakal calon pengganti wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr MM Dunda Limboto Kabupaten Gorontalo. Pemeriksaan kesehatan ini dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 13 Maret 2025. Proses ini merupakan bagian penting untuk memastikan calon bupati dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat untuk menjabat.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024 sebelumnya diikuti oleh tiga pasangan calon: nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, serta nomor urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar. Putusan MK menyatakan bahwa PSU akan digelar tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon bupati dari pasangan nomor urut 3, namun partai pengusung berhak mengganti calon bupati sesuai aturan yang berlaku.
KPU Gorontalo Utara berkomitmen untuk memastikan proses PSU berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan keadilan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan PSU ini, guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Gorontalo Utara. Semua tahapan akan diawasi secara ketat untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran PSU.
Dengan dibukanya pendaftaran calon bupati pengganti, tahapan PSU Pilkada Gorontalo Utara 2024 memasuki babak baru. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk masyarakat Gorontalo Utara.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai PSU
- PSU Pilkada Gorontalo Utara 2024 difokuskan pada pasangan calon nomor urut 3.
- Partai pengusung pasangan calon nomor urut 3 dapat mengganti calon bupati sesuai aturan.
- Calon pengganti wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr MM Dunda Limboto.
- KPU Gorontalo Utara berkomitmen untuk memastikan proses PSU yang transparan dan adil.
Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi pada Pilkada Gorontalo Utara 2024 dan menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh masyarakat. KPU terus berupaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.