KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait PSU Pilkada Barito Utara 2024
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024; KPU Kalteng menunggu arahan KPU RI untuk PSU.
Palangka Raya, 14 Mei 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan tengah menunggu arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kedua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada tersebut.
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, Rabu lalu menyampaikan bahwa tindak lanjut atas putusan MK akan dilakukan sesuai ketentuan dan petunjuk dari KPU RI. Keputusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, secara tegas mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, karena terbukti melakukan politik uang.
Putusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai langkah selanjutnya dalam Pilkada Barito Utara. Proses hukum telah selesai, namun jalan menuju pemimpin definitif masih terbentang. KPU Kalteng kini menunggu arahan pusat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU dan kepastian hukum bagi masyarakat Barito Utara.
Diskualifikasi Pasangan Calon dan Rencana PSU
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara karena terbukti melakukan praktik politik uang. Hal ini tentu menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan Pilkada dan menjadi sorotan bagi pengawasan pemilu ke depannya. Putusan ini juga berdampak pada perlunya pelaksanaan PSU untuk menentukan pemimpin definitif Kabupaten Barito Utara.
KPU RI akan memberikan petunjuk teknis pelaksanaan PSU, termasuk mekanisme pencalonan pasangan calon baru. Partai politik pengusung akan kembali mengajukan calon, dan proses seleksi akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Proses ini diharapkan berjalan transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada.
Ketua KPU Kalteng menegaskan bahwa pelaksanaan PSU akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Barito Utara. Oleh karena itu, KPU Provinsi Kalteng tidak mengajukan anggaran PSU ke Pemerintah Provinsi Kalteng, karena anggaran tersebut berada di bawah kewenangan KPU Kabupaten. Koordinasi tetap dilakukan dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Barito Utara untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar.
Detail Putusan MK dan Jadwal PSU
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU Pilkada Barito Utara paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan. Hal yang menarik adalah MK menekankan agar DPT, DPTb, dan DPK pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 tetap dipertahankan. Ini menunjukkan komitmen MK untuk menjaga integritas proses pemilihan dan meminimalisir potensi manipulasi data pemilih.
Perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, yang menggugat hasil PSU di dua TPS setelah putusan MK sebelumnya. Meskipun demikian, gugatan tersebut tidak mempengaruhi keputusan MK untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon. Hasil PSU sebelumnya menunjukkan persaingan yang ketat, dengan Gogo-Hendro memperoleh 42.239 suara (49,80 persen) dan Akhmad-Sastra memperoleh 42.578 suara (50,20 persen).
Dengan diskualifikasi kedua pasangan calon, masyarakat Barito Utara kini menantikan arahan KPU RI dan proses pencalonan pasangan calon baru. PSU ini diharapkan dapat berjalan lancar, jujur, dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses PSU ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu dan peserta pilkada untuk senantiasa menjunjung tinggi asas kejujuran, keadilan, dan integritas dalam setiap tahapan pemilihan. Harapannya, Pilkada Barito Utara mendatang dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang amanah.