KPU Parigi Moutong Pastikan Tak Ada Sengketa Hasil PSU Pilkada ke MK
KPU Parigi Moutong memastikan tidak ada permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 ke Mahkamah Konstitusi, sehingga proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan segera dilakukan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memastikan tidak ada permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani, pada Selasa, 29 April 2025. Proses rekapitulasi suara telah selesai dan penetapan perolehan suara telah dilakukan pada 22 April 2025.
Iskandar Mardani menjelaskan bahwa tidak adanya permohonan sengketa ke MK sesuai dengan aturan yang berlaku. Permohonan sengketa seharusnya diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan perolehan suara. Karena tenggat waktu tersebut telah lewat tanpa adanya permohonan, maka KPU Parigi Moutong kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari MK melalui KPU RI sebelum menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.
Proses ini merupakan bagian dari ketaatan KPU Parigi Moutong terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kabupaten Parigi Moutong akan mengikuti semua mekanisme yang telah ditetapkan sebelum menetapkan pasangan calon terpilih secara resmi. Proses penetapan tersebut akan dilakukan setelah menerima pemberitahuan resmi dari MK melalui KPU RI.
Hasil PSU Pilkada Parigi Moutong dan Proses Penetapan
KPU Parigi Moutong telah menetapkan rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada melalui Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 367 Tahun 2025. Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tanpa adanya permohonan perselisihan didasarkan pada pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi, pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak adalah pasangan calon nomor urut 4, Erwin Burase-Abdul Sahid, dengan total 115.303 suara. Pasangan calon lainnya memperoleh suara sebagai berikut: pasangan calon nomor urut 1 (Badrun Nggai-Muslih) meraih 4.574 suara, pasangan calon nomor urut 2 (Moh Nur DG Rahmatu -Arman) meraih 7.221 suara, dan pasangan calon nomor urut 3 (M Nizar Rahmatu-Ardi) meraih 67.341 suara. Total suara sah adalah 194.439 suara, sementara suara tidak sah berjumlah 1.798 suara. Jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah adalah 196.236 suara.
Proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kini tinggal menunggu konfirmasi resmi dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, KPU Parigi Moutong akan segera melaksanakan penetapan secara resmi.
Proses ini menunjukkan berjalannya sistem demokrasi yang taat pada aturan hukum. Ketiadaan sengketa menunjukkan penerimaan hasil PSU Pilkada oleh para pihak yang berkompetisi.
KPU menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan prosedur yang berlaku dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Hal ini untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel.
Kesimpulan
Dengan tidak adanya permohonan sengketa ke MK, proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih di Parigi Moutong akan segera dilaksanakan setelah KPU menerima pemberitahuan resmi dari MK melalui KPU RI. Hasil PSU Pilkada menunjukkan kemenangan pasangan calon nomor urut 4, Erwin Burase-Abdul Sahid.