KPU Pesawaran Tolak Pendaftaran Istri Aris Sandi untuk PSU Pilbup
KPU Pesawaran menolak pendaftaran Elin Septiani, istri Aris Sandi, sebagai calon bupati pengganti dalam PSU Pilbup Pesawaran 2024 karena berkas tidak lengkap dan bertentangan dengan putusan MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani, istri Aris Sandi Darma Putra, sebagai calon bupati pengganti dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Pesawaran 2024. Penolakan ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2024, di Bandarlampung. Keputusan ini diambil setelah KPU melakukan verifikasi berkas dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, menjelaskan bahwa berkas Elin Septiani dikembalikan karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Ketidaklengkapan berkas tersebut meliputi Form B Pencalonan Parpol KWK yang tidak ditandatangani dan ketidakhadiran Supriyanto, calon wakil bupati, saat proses pendaftaran. Meskipun persyaratan administrasi hampir lengkap, kesalahan ini mengakibatkan berkas pencalonan dinyatakan tidak diterima.
Pendaftaran dan perbaikan administrasi telah berlangsung hingga batas akhir pada 10 Maret pukul 23.59 WIB. Meskipun demikian, KPU Pesawaran tetap konsisten dengan aturan dan hanya menerima berkas pasangan calon yang memenuhi seluruh persyaratan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan Penolakan dan Putusan MK
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, memberikan penjelasan lebih rinci terkait penolakan berkas Elin Septiani. Ia menyatakan bahwa penolakan tersebut bukan hanya karena kesalahan administratif, tetapi juga karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK menetapkan bahwa PSU harus mengikutsertakan pasangan Nanda-Antonius dan Supriyanto, baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati, tanpa melibatkan Aris Sandi.
Berdasarkan putusan MK tersebut, hanya pasangan Supriyanto-Suriansyah yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, KPU Pesawaran tidak dapat menerima pencalonan Elin Septiani. Hermansyah juga menekankan pentingnya soliditas partai pengusung dalam mengusung kandidat yang sama, meskipun perbedaan di antara partai pengusung berada di luar kewenangan KPU.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa amar putusan MK mewajibkan partai pengusung untuk mengganti Aris Sandi dengan tetap mengikutsertakan Supriyanto, baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati. KPU, Bawaslu, dan partai politik wajib menaati putusan MK. KPU berpegang teguh pada putusan tersebut, sementara dinamika internal partai merupakan urusan internal partai politik itu sendiri.
Proses Pendaftaran dan Pasangan Calon
Sebelumnya, pada Senin, 10 Maret 2024, KPU Kabupaten Pesawaran menerima pendaftaran pasangan calon Supriyanto-Suriansyah yang diusung oleh gabungan Partai PPP dan Golkar. Pasangan ini memiliki total suara sah sebanyak 53.567 suara. Pada hari yang sama, KPU juga menerima pendaftaran Elin Septiani dan Supriyanto yang diusulkan oleh Partai Demokrat dengan total suara sah 27.882 suara.
Namun, setelah melalui proses verifikasi, hanya pasangan Supriyanto-Suriansyah yang memenuhi syarat dan diterima oleh KPU Pesawaran. Penolakan terhadap pendaftaran Elin Septiani didasarkan pada ketidaklengkapan berkas dan ketidaksesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
KPU Pesawaran menekankan komitmennya untuk menjalankan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.