KPU Sumut Bantah Tuduhan Edy-Hasan Soal Banjir dan TSM Pilkada 2024
KPU Sumatera Utara membantah dalil Edy-Hasan soal rendahnya partisipasi pemilih akibat banjir dan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Sumut 2024, dengan menyatakan telah dilakukan pemungutan suara ulang dan partisipasi
KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, terkait hasil Pilkada Sumut 2024. Gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 22 Januari 2025, dengan nomor perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pasangan Edy-Hasan mengajukan sejumlah poin utama dalam gugatannya, yang berkaitan dengan dampak banjir dan dugaan kecurangan sistemik dalam pemilu.
Salah satu poin utama gugatan Edy-Hasan adalah rendahnya partisipasi pemilih akibat banjir yang melanda beberapa wilayah di Sumut pada hari pencoblosan, 27 November 2024. Mereka menilai KPU Sumut tidak maksimal dalam menangani dampak force majeure ini. Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, bahkan menyarankan agar KPU menerapkan TPS keliling untuk menjangkau pemilih yang terdampak banjir. Namun, KPU Sumut membantah hal tersebut.
Tanggapan KPU Sumut atas Tuduhan Banjir
KPU Sumut menjelaskan telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasi kendala akibat banjir. Mereka melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) di 108 TPS dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 8 TPS yang terdampak banjir. Menurut Unoto Dwi Yulianto, kuasa hukum KPU Sumut, tindakan ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, pasal 120, 121, dan 122, yang mengatur teknis pemungutan suara jika terjadi bencana alam. Lebih lanjut, KPU menegaskan bahwa Edy-Hasan hanya meminta klarifikasi, bukan keberatan resmi, terkait pemungutan suara susulan.
Partisipasi Pemilih dan Bantahan Dugaan TSM
KPU Sumut juga membantah klaim Edy-Hasan soal rendahnya partisipasi pemilih. Mereka melaporkan angka partisipasi pemilih mencapai 68 persen. Selain itu, KPU menolak tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan pejabat daerah, ASN, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilu. KPU menyatakan tidak menerima laporan resmi dari Bawaslu terkait dugaan intimidasi untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Bobby Afif Nasution dan Surya.
Kesimpulan Sidang dan Permohonan KPU
Berdasarkan penjelasan dan bukti yang mereka sampaikan, KPU Sumut meminta MK untuk menolak seluruh permohonan Edy-Hasan dan menyatakan sah hasil penetapan KPU atas Pilkada Sumut 2024. Permohonan Edy-Hasan sebelumnya antara lain meminta pembatalan hasil Pilkada, diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, atau pemungutan suara ulang di wilayah yang terdampak banjir. Sidang sengketa pilkada ini masih terus berlanjut.
Perlu diingat, informasi ini berdasarkan laporan berita dan pernyataan resmi dari pihak-pihak yang terlibat. Keputusan akhir tetap berada di tangan Mahkamah Konstitusi.