KPU Tasikmalaya Tunggu Putusan MK, Penetapan Bupati Terpilih Ditunda
KPU Kabupaten Tasikmalaya menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil PSU Pilkada 2024 menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait potensi gugatan.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menunda penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Penundaan ini disebabkan oleh penantian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait potensi gugatan atas hasil PSU yang telah selesai direkapitulasi. Proses rekapitulasi suara PSU Pilkada Tasikmalaya telah rampung pada Kamis dini hari, 24 April 2025, namun penetapan pemenang masih harus menunggu kepastian hukum dari MK.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya setelah rekapitulasi adalah penetapan pasangan calon terpilih. Namun, penetapan tersebut bergantung pada adanya atau tidaknya gugatan yang diajukan ke MK. "Setelah rekapitulasi tentu tinggal satu tahap lagi, yaitu penetapan, namun untuk penetapan itu ada dua kemungkinan kalau misalkan tidak atau ada gugatan ke MK," ujar Ami.
KPU memberikan kesempatan selama tiga hari kerja kepada pihak-pihak terkait untuk mengajukan gugatan. Jika tidak ada gugatan dalam waktu tersebut, maka KPU akan langsung menetapkan pasangan calon terpilih. Namun, jika ada gugatan yang diajukan ke MK, proses penetapan akan menunggu putusan dari MK terlebih dahulu. "Selama tiga hari sejak kita penetapan tiga hari kerja, hari ini Kamis, Jumat, kemudian Senin, tiga hari itu karena hari kerja, kalau tidak ada gugatan di tiga hari itu maka kita menetapkan," tambahnya.
Menunggu Kepastian Hukum dari MK
KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menunggu surat pemberitahuan resmi dari MK terkait adanya gugatan atau tidak. MK akan memberitahukan kepada KPU RI apakah permohonan gugatan perkara PSU Pilkada Tasikmalaya telah terdaftar atau tidak. "Kalau tidak ada permohonan ke MK, maka MK bersurat ke KPU ada pemberitahuan ke KPU, kita menetapkan maksimal tiga hari sejak diterimanya pemberitahuan itu," jelas Ami.
Karena ketidakpastian terkait adanya gugatan ke MK, KPU belum dapat memastikan waktu pelaksanaan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. "Untuk tanggal sendiri kita tidak bisa memastikan karena berkaitan dengan MK, ada atau tidak adanya gugatan kita tidak bisa memastikan terkait waktu," ungkap Ami.
Dalam rapat pleno rekapitulasi, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan perolehan suara ketiga pasangan calon. Paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al-Ayubi, memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 465.150 suara (52,45 persen). Paslon nomor urut 3 memperoleh 269.075 suara (30,34 persen), sedangkan paslon nomor urut 1 memperoleh 152.557 suara (17,20 persen).
Detail Perolehan Suara dan Partisipasi Pemilih
Total suara sah dalam PSU Pilkada Tasikmalaya adalah 886.782 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 13.457 suara. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam PSU tercatat sebanyak 1.418.938 jiwa, dengan angka partisipasi sebesar 63 persen. Angka partisipasi ini mengalami penurunan 5 persen dibandingkan dengan partisipasi Pilkada 2024 yang mencapai 68 persen.
Hasil rapat pleno rekapitulasi telah ditandatangani oleh penyelenggara, yaitu KPU dan Bawaslu Tasikmalaya. Namun, perwakilan dari paslon nomor urut 1 dan 3 tidak menandatangani hasil tersebut. Ami menjelaskan bahwa hal ini tidak menjadi masalah karena mekanisme penetapan tetap berjalan sesuai prosedur, menunggu putusan MK terkait adanya gugatan.
"Tidak mau menandatangani, tidak menjadi persoalan, itu sudah sesuai dengan paraturan, jadi, kalau misalkan tidak bersedia menandatangani hanya ditandatangani oleh saksi yang hadir, itu tidak menjadi masalah, tetap sah," tegas Ami.
KPU Kabupaten Tasikmalaya kini menunggu dengan sabar putusan MK untuk menentukan waktu penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Proses ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada.