Kurir Ganja 26 Kg Ditangkap di Pasaman Barat, Sempat Tabrak Plang SPBU
Tim gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat menangkap dua kurir ganja seberat 26 kg di Pasaman Barat; satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua kurir ganja seberat 26 kilogram di Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (13/3). Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 10.39 WIB ini berawal dari informasi masyarakat tentang mobil dari Penyabungan, Sumatera Utara, yang diduga membawa ganja.
Kedua pelaku, M (45) dan AF (19), warga Kota Padang, ditangkap di depan SPBU Batang Toman, Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Mereka menggunakan mobil Honda Brio abu-abu metalik bernomor polisi B 2192 TYS. Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, dan pelaku menabrak plang besi SPBU sebelum akhirnya berhasil dihentikan.
Dari bagasi mobil, petugas menemukan dua karung besar berisi ganja kering siap edar. Menurut pengakuan pelaku, ganja tersebut dibawa dari Penyabungan, Sumatera Utara, menuju Kota Padang. Mereka dijanjikan upah Rp300.000 per kilogramnya.
Penangkapan di Depan SPBU
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas gabungan berhasil memblokade jalan di depan SPBU, sehingga pelaku terhenti setelah menabrak plang besi. "Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. Berkat kesigapan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan petugas dari Polres Pasaman Barat melakukan blokade jalan tepatnya di depan SPBU, sehingga pelaku berhenti setelah menabrak plang besi," ujar Kapolres.
Petugas mengamankan dua orang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja kering. Kedua pelaku, M dan AF, langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti ganja seberat 26 kg juga turut diamankan.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Barat. Kerja sama antara Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat sangat penting dalam mengungkap kasus ini.
Profil Pelaku dan Proses Hukum
Menariknya, pelaku M diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Pada tahun 2020, ia pernah terlibat kasus kepemilikan sabu. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran gelap narkoba masih melibatkan aktor-aktor yang telah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mobil yang digunakan pelaku dititipkan di Polres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan akibat menabrak plang SPBU.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius dan membutuhkan perhatian lebih dari berbagai pihak. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap peredaran narkoba dan turut serta dalam memberantasnya.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama yang baik antara Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat, serta informasi dari masyarakat, menjadi kunci keberhasilan penangkapan dua kurir ganja tersebut. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa.