Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Selat Riau
Tim F1QR Lanal Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Selat Riau, menangkap tekong dan mengamankan para PMI serta barang bukti.
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan, Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di perairan Selat Riau. Penyelundupan ini dilakukan menggunakan speed boat tanpa nama. Keberhasilan operasi ini berawal dari patroli rutin dan informasi masyarakat, yang kemudian berujung pada penangkapan para pelaku dan penyelamatan para PMI.
Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Mako Lanal Bintan. Ia mengungkapkan bahwa patroli rutin yang dilakukan pada Senin (24/2) juga bertujuan menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan PMI nonprosedural yang menyamar sebagai nelayan. Informasi awal menyebutkan adanya tiga unit speed boat yang menuju Malaysia.
Berkat kesigapan Tim F1QR, dua awak speed boat yang bertindak sebagai pelacak berhasil diamankan sekitar pukul 21.30 WIB. Tugas para pelacak ini adalah memonitor keberadaan aparat keamanan sebelum speed boat yang membawa PMI ilegal melintas. Tidak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 23.15 WIB, tim kembali mengamankan satu unit speed boat beserta dua pelacak lainnya. Keempat pelacak ini kemudian dibawa ke Posbinpotmar Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan Jaringan Penyelundupan dan Penangkapan Tekong
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa keempat pelacak tersebut menerima perintah dari seseorang berinisial "M" untuk mengawasi jalur penyelundupan. Keesokan harinya, Selasa (25/2), sekitar pukul 01.30 WIB, Tim F1QR berhasil menemukan satu unit speed boat yang membawa dua PMI nonprosedural dan seorang tekong berinisial M. Tekong tersebut juga merupakan otak dibalik penyelundupan tersebut.
Tekong M mengaku telah membawa enam PMI dari Batam ke Renggit, Malaysia, dan dalam perjalanan pulang membawa dua PMI lagi yang akan diturunkan di jembatan satu Barelang, Batam. Ia dibayar Rp3 juta per orang dan mengaku telah melakukan penyelundupan PMI ilegal ini sebanyak empat kali melalui Selat Riau. Selain itu, tekong M juga diduga mengonsumsi sabu dan ditemukan 11 butir ekstasi dalam kepemilikannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit speed boat, lima handphone, dan sejumlah makanan ringan. Kedua PMI nonprosedural telah diserahkan kepada Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, sementara tekong M akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Komitmen TNI AL dalam Menjaga Keamanan Perairan Indonesia
Komandan Lanal Bintan menegaskan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali. TNI AL berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di perairan Indonesia. Operasi ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme TNI AL dalam melindungi warga negara Indonesia dan menegakkan hukum.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan sangat penting dalam memberantas kejahatan transnasional seperti penyelundupan PMI ilegal. Dengan sinergi yang baik, diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan melindungi hak-hak para PMI.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi WNI dan memberantas kejahatan transnasional. Proses hukum yang akan dijalani tekong M diharapkan memberikan efek jera dan mencegah praktik penyelundupan PMI ilegal serupa di masa depan. Perlindungan terhadap PMI dan penegakan hukum di laut merupakan prioritas utama pemerintah.