Larangan Pindahtangan IUP Tambang untuk UKM: Dorong Lahirnya Pengusaha Baru
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan larangan pindahtangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk UKM guna mendorong lahirnya pengusaha baru di daerah dan mencegah praktik jual beli izin.
Jakarta, 18 Februari 2024 - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan penting terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam keterangannya seusai Rapat Paripurna DPR RI, beliau menekankan bahwa IUP yang diberikan secara prioritas kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM), koperasi, dan organisasi keagamaan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun.
Keputusan ini diambil untuk mencegah praktik jual beli izin dan memastikan IUP benar-benar dimanfaatkan untuk memberdayakan UKM. Bahlil Lahadalia menjelaskan, "IUP yang akan kami kasih secara prioritas ke UKM, organisasi keagamaan, dan koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun." Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang mengatur hal serupa, meskipun spesifiknya hanya untuk ormas keagamaan.
Tujuan Kebijakan dan Harapan ke Depan
Lebih lanjut, Menteri Bahlil menjelaskan tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan pengusaha baru di daerah. Ia berharap dalam kurun waktu empat hingga lima tahun, UKM penerima IUP dapat berkembang dan naik kelas menjadi pengusaha besar. Dengan kata lain, IUP ini diharapkan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi lokal, bukan sekadar komoditas jual beli.
"Jadi, bukan dikasih (IUP), habis itu dijual lagi. Nggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apa pun. Supaya apa? Kami ingin mendorong pengusaha-pengusaha baru muncul dari daerah," tegas Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Revisi UU Minerba dan Skema Prioritas
Kebijakan ini muncul seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu poin penting revisi tersebut adalah perubahan skema pemberian IUP dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebelumnya, mekanisme lelang menjadi satu-satunya cara, namun kini terdapat skema prioritas untuk UKM, koperasi, dan BUMD.
Skema prioritas ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembagian sumber daya alam. Pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi, menggantinya dengan pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Pemberian izin kepada ormas keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba yang baru.
Kesimpulan
Kebijakan pelarangan pindahtanganan IUP untuk UKM merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan pengusaha-pengusaha baru. Dengan mencegah praktik jual beli izin, diharapkan IUP dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberdayakan UKM dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Revisi UU Minerba dan skema prioritas menjadi landasan hukum yang mendukung kebijakan ini.