Lebaran dibalik Jeruji: 8 Remaja Ponorogo Terancam 20 Tahun Penjara Akibat Balon Petasan
Delapan remaja di Ponorogo ditangkap karena menerbangkan balon udara berisi petasan yang jatuh di Wonogiri, kini mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ponorogo, Jawa Timur, 11 Maret 2024 - Bulan Ramadhan tahun ini akan menjadi kenangan pahit bagi delapan remaja di Kabupaten Ponorogo. Mereka harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi karena menerbangkan balon udara raksasa yang dilengkapi dengan petasan. Kejadian ini bermula dari inisiatif IAZ, salah satu pelaku, yang mengajak teman-temannya untuk membuat dan menerbangkan balon tersebut, berujung pada peristiwa yang berdampak luas.
Balon udara yang diterbangkan oleh para remaja ini jatuh di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, membawa sejumlah petasan yang untungnya tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, peristiwa ini telah mengundang perhatian pihak berwajib dan berujung pada penangkapan para pelaku. Kasus ini menjadi sorotan karena potensi bahaya yang ditimbulkan dari tindakan mereka, serta implikasi hukum yang cukup berat bagi para remaja tersebut.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menjelaskan kronologi kejadian dan proses penangkapan para pelaku. Ia menekankan bahwa tindakan para remaja ini telah melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian yang besar, baik secara materiil maupun non-materiil. Proses hukum pun akan terus berjalan, meskipun beberapa di antara pelaku masih di bawah umur.
Remaja Patungan Buat Balon Petasan
Ide menerbangkan balon udara berpetasan muncul dari IAZ. Ia mengajak beberapa temannya, yaitu VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR, untuk mengumpulkan dana. Total dana yang terkumpul untuk membuat balon tersebut mencapai sekitar Rp2 juta. "Mereka memang sudah berniat menerbangkan balon pada Ramadan ini," ujar Rudi Hidajanto menjelaskan motivasi para pelaku.
Proses pembuatan dan persiapan penerbangan balon dilakukan secara bersama-sama. Mereka melibatkan beberapa teman lainnya dalam proses peluncuran. Pada tanggal 26 Januari, para pelaku, termasuk IDF dan ATS, menerbangkan balon udara tersebut di area persawahan Desa Bogem, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Balon tersebut dilengkapi dengan petasan berukuran cukup besar, mulai dari 15 cm hingga 30 cm.
"Balon sempat terbang dengan petasan menyala dan mengarah ke barat," tambah AKP Rudi Hidajanto. Penerbangan balon tersebut tidak berlangsung lama. Tiga hari kemudian, tepatnya pada 29 Januari, balon tersebut jatuh di Desa/Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Kejadian ini beruntung tidak menyebabkan korban jiwa, meskipun beberapa petasan berukuran besar gagal meledak dan ditemukan di lokasi kejadian.
Setelah kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi asal balon dan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedelapan remaja tersebut.
Proses Hukum Berjalan, Lima Pelaku Masih di Bawah Umur
Setelah ditangkap, para remaja tersebut mengakui perbuatan mereka. Dari kedelapan pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur, yaitu VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. Meskipun masih di bawah umur, mereka tetap akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi tidak memberikan keringanan hukuman hanya karena mereka masih anak-anak.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti mereka. "Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Rudi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para remaja, tentang pentingnya mematuhi hukum dan menyadari potensi bahaya dari tindakan yang mereka lakukan. Penerbangan balon udara dengan petasan merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal. Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan sekitar terhadap aktivitas anak-anak dan remaja. Pencegahan sejak dini sangat penting untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Kesimpulan
Penangkapan delapan remaja di Ponorogo karena menerbangkan balon udara berpetasan menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan hukum dan kesadaran akan potensi bahaya. Kasus ini juga menyoroti peran orang tua dan lingkungan dalam mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja.