Lima Pelaku Pembunuhan Nenek di Bekasi Ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pembunuhan seorang nenek di Bekasi setelah perampokan yang berujung pada pembunuhan pada 10 Februari 2024, dengan para tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara.
Jakarta, 17 Februari 2024 - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 71 tahun di Kabupaten Bekasi. Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta, lima tersangka yang berhasil ditangkap adalah DA (27), MR (25), AG (30), NM (31), dan RY (20). Perencanaan pembunuhan berawal dari niat perampokan terhadap warung milik korban yang tinggal seorang diri. Ketiga tersangka, DA, AG, dan MR, melakukan pengintaian pada Rabu, 5 Februari 2024, dengan berpura-pura membeli rokok.
Pada Minggu, 9 Februari 2024, mereka mengajak NM dan RY untuk menjalankan aksi tersebut. Pada pukul 19.10 WIB, MR, AG, dan NM memasuki warung korban. Saat korban melayani NM, MR dan AG langsung masuk ke rumah dan naik ke lantai dua. Mereka kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya hingga tewas setelah korban berteriak dan melawan.
Setelah memastikan korban meninggal, MR dan AG mengambil uang tunai sebesar Rp11 juta, ponsel, dan sebuah kotak milik korban. Sekitar pukul 01.10 WIB, mereka dijemput NM dan RY menggunakan dua sepeda motor untuk melarikan diri.
Penangkapan Para Tersangka
Proses penangkapan para tersangka dilakukan dalam dua tahap. Pada Rabu, 12 Februari 2024, sekitar pukul 14.10 WIB, MR dan AG ditangkap di Kampung Andil, Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kota Tangerang. Keesokan harinya, Kamis, 13 Februari 2024, pukul 11.20 WIB, DA, NM, dan RY berhasil diringkus di daerah Pakis Jaya, Karawang, Jawa Barat.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Proses penyelidikan yang cepat dan efektif menghasilkan penangkapan para pelaku dalam waktu singkat.
Tuntutan Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan, khususnya bagi warga yang tinggal sendirian. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar.