Lokalisasi Pasar Janti Ponorogo Ditutup Total, 24 Pekerja Terindikasi HIV
Pemerintah Kabupaten Ponorogo menutup total lokalisasi Pasar Janti setelah ditemukan 24 pekerja terindikasi HIV, langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit dan melindungi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengambil langkah tegas untuk menutup total lokalisasi Pasar Janti di Kecamatan Jenangan. Penutupan ini dilakukan menyusul temuan kasus HIV di kalangan pekerja warung kopi di kawasan tersebut. Penutupan resmi dilakukan pada 8 Mei 2025, melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo dan pemerintah desa setempat.
Langkah cepat ini diambil setelah adanya hasil penelusuran (tracing) yang dilakukan sejak April 2025. Penelusuran tersebut mengidentifikasi lima pekerja di Pasar Janti yang terindikasi positif HIV. Temuan ini merupakan bagian dari program deteksi dini yang dijalankan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, menyatakan bahwa penutupan ini bersifat total. "Sudah ditutup total. Tidak boleh ada lagi aktivitas di dalamnya," tegasnya. Sebanyak 30 warung kopi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi disegel dan diberi papan peringatan.
Penutupan Lokalisasi dan Upaya Pencegahan HIV
Penutupan lokalisasi Pasar Janti merupakan bagian dari upaya lebih besar dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Ponorogo. Selain Pasar Janti, Satpol PP juga berencana menutup titik lokalisasi lain di Dusun Danyang dan Desa Sukosari. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat.
Dalam operasi deteksi dini yang dilakukan, sebanyak 191 pekerja di berbagai titik rawan prostitusi tersembunyi telah diperiksa. Lokasi pemeriksaan meliputi Desa Demangan, Pasar Janti, Dusun Danyang, Desa Serangan, Desa Sukosari, kawasan terminal, dan tempat hiburan malam (THM). Dari total pemeriksaan tersebut, 24 orang dinyatakan suspek HIV.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak hanya fokus pada penutupan lokalisasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para pekerja yang terindikasi HIV. Ke-24 pekerja suspek HIV telah diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan, guna membantu mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan produktif.
Peran Pemerintah Desa dan Pengawasan Berkelanjutan
Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan warung-warung yang telah ditutup tidak kembali beroperasi. Satpol PP melibatkan pemerintah desa setempat dalam upaya pengendalian pasca penutupan. "Karena lahannya milik pemdes, maka kami minta desa ikut mengawasi. Kami juga akan rutin melakukan operasi," jelas Eko Edi Suprapto.
Kerjasama antara Satpol PP dan pemerintah desa sangat penting untuk keberhasilan program ini. Dengan melibatkan pemerintah desa, diharapkan pengawasan dapat lebih efektif dan mencegah adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Operasi rutin juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyebaran HIV/AIDS dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.
Selain itu, upaya pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi para pekerja yang terindikasi HIV juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini diharapkan dapat membantu para pekerja untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik dan produktif.
Kesimpulan
Penutupan lokalisasi Pasar Janti di Ponorogo merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran HIV/AIDS. Komitmen pemerintah daerah, kerjasama dengan pemerintah desa, dan pembinaan bagi para pekerja yang terindikasi HIV menjadi kunci keberhasilan program ini. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Ponorogo.