Mahasiswi UNP Diduga Dilecehkan Oknum Pegawai PN Sukabumi, Pelaku Dinonaktifkan
Seorang mahasiswi UNP Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pegawai PN Sukabumi; pelaku telah dinonaktifkan.
Seorang mahasiswi Universitas Nusa Putra (UNP) Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan seksual. Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi di ruang kesehatan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada Kamis, 20 Februari 2024. Pelaku diduga merupakan oknum pegawai honorer PN Sukabumi. Korban, yang sedang menjalani magang di PN Sukabumi, dilaporkan pingsan di depan ruang sidang sebelum kejadian.
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNP pada Senin, 24 Februari 2024. UNP, melalui Ketua Satgas PPKS Rida Ista Sitepu, mengecam tindakan oknum tersebut namun menegaskan tidak mengecam lembaga PN Sukabumi. Pihak UNP mengapresiasi respons cepat PN Sukabumi dalam menangani kasus ini.
Berbagai pihak telah bergerak cepat merespon kasus ini. Pihak UNP telah memanggil korban untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan PN Sukabumi. PN Sukabumi sendiri, di bawah kepemimpinan yang langsung turun tangan, telah memanggil baik korban maupun terduga pelaku, memberikan klarifikasi publik, dan menjatuhkan sanksi tegas berupa penonaktifan terhadap oknum pegawai honorer tersebut.
Kronologi Kejadian dan Tindakan PN Sukabumi
Kronologi kejadian bermula ketika korban pingsan di depan ruang sidang dan dibawa ke ruang kesehatan PN Sukabumi. Di ruang kesehatan, hanya ada korban dan terduga pelaku. Dalam kondisi setengah sadar, korban diduga dilecehkan secara seksual oleh oknum pegawai tersebut. Setelah sadar, korban melaporkan kejadian ini.
Juru Bicara PN Sukabumi, Christoffel Harianja, menegaskan bahwa lembaganya tidak mentolerir tindakan tersebut. Pihak PN Sukabumi telah mengambil langkah cepat dengan memanggil dan meminta keterangan dari korban dan pelaku. Selain itu, mereka juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial, yang awalnya menyebut kekerasan seksual, namun faktanya adalah pelecehan seksual.
Langkah tegas berupa penonaktifan pelaku dari seluruh tugasnya sebagai pegawai honorer PN Sukabumi telah diambil. Hal ini menunjukkan komitmen PN Sukabumi untuk tidak melindungi pelaku dan memastikan kasus ini ditangani secara serius dan profesional.
Pimpinan PN Sukabumi bahkan mengunjungi kampus UNP untuk bertemu langsung dengan korban dan memastikan kasus ini akan terus diusut hingga tuntas. Hal ini menunjukkan keseriusan PN Sukabumi dalam menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual ini.
Dukungan dan Apresiasi
Universitas Nusa Putra (UNP) mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. UNP juga menekankan bahwa mereka tidak menuding lembaga PN Sukabumi secara keseluruhan, melainkan hanya oknum pegawai yang terlibat.
Dukungan dan pendampingan terhadap korban juga menjadi prioritas UNP. Pihak kampus memastikan korban mendapatkan bantuan dan perlindungan yang dibutuhkan selama proses hukum berlangsung. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual di semua lingkungan, termasuk kampus dan tempat kerja.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang efektif dan responsif. Kecepatan respons dari pihak UNP dan PN Sukabumi patut diapresiasi dan diharapkan menjadi contoh bagi institusi lain dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih peduli dan peka terhadap isu kekerasan seksual. Penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi korban, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kesimpulan
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UNP oleh oknum pegawai PN Sukabumi menjadi sorotan. Langkah cepat dan tegas dari kedua belah pihak dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan efek jera bagi pelaku serta perlindungan bagi korban.