Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, Resmi Tersangka Kasus Korupsi LCC
Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama operasional pembangunan Lombok City Center (LCC) tahun 2013.
Mataram, 24 Februari 2024 (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerjasama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk pembangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) pada tahun 2013. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, di Mataram.
Penyelidikan yang dilakukan Kejati NTB menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka. Beliau diduga berperan aktif dalam proses KSO tersebut, khususnya dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat). Peran tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dalam proyek pembangunan LCC.
Tersangka Zaini Arony dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti mantan Bupati Lombok Barat dua periode ini atas perannya dalam kasus korupsi tersebut.
Peran Zaini Arony dalam Kasus Korupsi LCC
Menurut keterangan Penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, Zaini Arony memiliki beberapa peran kunci dalam kasus dugaan korupsi ini. Pertama, ia memperkenalkan Direktur Utama PT Tripat, Azril Sopandi (yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka), kepada pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera, sekitar bulan Juni 2013. Perkenalan ini menjadi titik awal dari kerjasama yang berujung pada dugaan korupsi.
Selanjutnya, Zaini Arony aktif dalam beberapa pertemuan yang membahas KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Keikutsertaannya dalam pertemuan-pertemuan tersebut menunjukkan keterlibatan aktif dalam proses pengambilan keputusan yang diduga merugikan negara.
Puncak keterlibatan Zaini Arony adalah persetujuan dan kehadirannya pada penandatanganan KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera di Hotel Santosa, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat pada bulan November 2013. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi LCC.
Selain itu, Zaini Arony juga menerbitkan surat persetujuan KSO antara PT Bliss dengan PT Tripat. Surat persetujuan ini menjadi bukti tertulis yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam proses yang berujung pada kerugian negara.
Kronologi dan Bukti Kasus Korupsi LCC
Kasus ini bermula dari kerjasama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk pembangunan LCC. Kerjasama ini diduga sarat dengan penyimpangan dan merugikan keuangan negara. Kejati NTB telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen-dokumen terkait, untuk mendukung penetapan tersangka Zaini Arony.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan peran aktif Zaini Arony dalam proses KSO, mulai dari perkenalan pihak-pihak terkait hingga penandatanganan perjanjian. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses penyidikan masih berlanjut, dan Kejati NTB akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Publik berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Dengan ditetapkannya Zaini Arony sebagai tersangka, diharapkan kasus ini akan segera memasuki tahap selanjutnya, yaitu tahap penuntutan. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan akuntabel agar keadilan dapat ditegakkan.
Kejati NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.