Mantan Dirut Dapen Bukit Asam Dituntut 13 Tahun Penjara
Zulheri, mantan Dirut Dapen Bukit Asam periode 2013-2018, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan negara hingga Rp234,51 miliar.
Pengadilan Tipikor Jakarta tengah menangani kasus korupsi yang melibatkan Zulheri, mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2013-2018. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Zulheri dengan hukuman penjara selama 13 tahun. Kasus ini terungkap pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Jumat lalu.
Tuntutan 13 tahun penjara tersebut bukan tanpa alasan. JPU berpendapat Zulheri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatannya ini, menurut JPU, dilanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP (dakwaan primer).
Selain hukuman penjara, Zulheri juga dituntut untuk membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Lebih lanjut, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar. Jika tak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangannya. Apabila harta bendanya tetap tak mencukupi, Zulheri akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan.
Kasus ini juga menyeret lima terdakwa lainnya: Muhammad Syafa'at (Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA 2014-2018), Danny Boestamy (Komisaris PT SMS), Angie Christina (pemilik PT MCM), Romi Hafnur (Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk), dan Sutedy Alwan Anis (broker). Mereka semua didakwa melakukan korupsi bersama Zulheri.
Syafa’at dituntut 7 tahun penjara, Romi dan Sutedy masing-masing 10 tahun, Angie 12 tahun, dan Danny 13 tahun. Mereka juga dibebani tuntutan uang pengganti dengan besaran dan subsider yang bervariasi, tergantung peran masing-masing dalam kasus ini. Total kerugian negara akibat tindakan keenam terdakwa ini mencapai Rp234,51 miliar.
Modus korupsi yang dilakukan melibatkan investasi reksadana dan saham yang dilakukan tanpa analisis objektif, transparan, dan akuntabel. Zulheri dan Syafa’at melakukan kesepakatan tidak transparan dengan Angie, Danny, Sutedy, dan Romi dalam pengelolaan investasi, termasuk pembelian reksadana dari PT MCM dengan janji imbal hasil yang tak terpenuhi.
Investasi reksadana tersebut tidak memberikan keuntungan dan justru mengganggu likuiditas DPBA. Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat jumlah kerugian negara yang signifikan dan melibatkan sejumlah pihak. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib keenam terdakwa dan menjadi pelajaran penting terkait pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.